Tips dan Cara

5 Ketentuan Membawa Barang Bawaan di Kereta Api

Liburan membuat wisatawan membawa barang bawaan dalam jumlah besar, bahkan barang bawaan itu akan bertambah ketika pulang karena ditambah oleh-oleh

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
PT KAI
Penumpang kereta api 

TRIBUNJOGJA.COM - Long weekend datang, banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu dengan liburan. Di momen seperti ini, kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digunakan.

Namun ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan selain berburu tiket, yakni ketentuan bagasi.

Liburan yang memakan waktu beberapa hari membuat wisatawan membawa barang bawaan dalam jumlah besar, bahkan barang bawaan itu akan bertambah ketika pulang karena ditambah dengan oleh-oleh.

Perlu diketahui, ada ketentuan yang mangatur seberapa banyak penumpang dapat membawa barang bawaan di kereta.

Berikut ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api :

1. Pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

2. Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

3. Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

4. Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).

5. Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Baca juga: KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas, Begini Cara untuk Mendapatkanya

Barang yang dilarang dibawa

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu ada juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Long Weekend

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang memasuki long weekend libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved