Tips dan Cara

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Online 2024, Biaya Iuran Bulanan Ditanggung Pemerintah

Begini cara daftar jadi peserta JKN BPJS Kesehatan PBI gratis dari pemerintah, harus terdaftar dalam DTKS dulu, berikut langkah-langkahnya.

IST
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Online 2024, Biaya Iuran Bulanan Ditanggung Pemerintah 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan, per 31 Desember 2023 sudah ada 267.311.566 (267,3 juta) penduduk yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan bpjs-kesehatan.go.id, persentase peserta JKN BPJS Kesehatan terbesar adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran. 

Warga yang terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, sebab iuran sudah ditanggung oleh pemerintah.

Siapa yang boleh mendaftar PBI JKN BPJS Kesehatan?

Siapa yang boleh mendaftar PBI JKN BPJS Kesehatan?
Siapa yang boleh mendaftar PBI JKN BPJS Kesehatan? (IST)

Merangkum Kompas.com, PBI merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin atau orang yang tidak mampu, yang mana iuran akan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Warga yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang “Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan” disebutkan, yang termasuk fakir miskin adalah :

  • Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
  • Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 

Sementara itu, kriteria orang tidak mampu yang bisa menjadi peserta BPJS PBI adalah : 

  • Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. 

Apabila Anda termasuk warga miskin atau orang yang tidak mampu, maka Anda bisa mendaftarkan diri agar menjadi peserta BPJS PBI.

Syarat mendaftar JKN BPJS Kesehatan PBI

Perlu diketahui, pendaftaran peserta JKN BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI. 

Berikut adalah syarat untuk warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta JKN BPJS PBI : 

  • Masuk kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). 

Cara mendaftar JKN BPJS Kesehatan PBI Online

Cara mendaftar JKN BPJS Kesehatan PBI Online
Cara mendaftar JKN BPJS Kesehatan PBI Online (internet)

Cara agar bisa mendaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah adalah harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Jika nama Anda sudah ada dalam DTKS Kemensos sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu, maka Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

Apabila nama Anda tidak ada dalam DTKS, maka Anda tidak bisa menjadi peserta JKN BPJS PBI.

Bagi yang merasa memenuhi syarat namun namanya tidak ada dalam DTKS Kemensos, dapat mengajukan diri.

Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini untuk memasukan data pribadi dalam DTS agar dapat menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran : 

  • Unduh dan pasang "Aplikasi Cek Bansos" di Play Store atau klik DI SINI
  • Buat akun baru untuk registrasi. Anda akan diminta untuk mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password. 
  • Unggah atau upload Foto KTP dan Foto Selfie dengan KTP
  • Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan"
  • Selanjutnya, klik "Tambahkan Usulan" kemudian masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP). 
  • Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat. 
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved