Niat dan Doa Umrah
Hal-hal yang Bisa Merusak Ibadah Umrah
Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 197 disebutkan ada tiga perbuatan yang dapat merusak ibadah haji dan umrah, yakni rafats, fusuq, dan jidal
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Umrah adalah mengunjungi Baitullah untuk melakukan serangkaian ibadah demi mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dalam menjalani ibadah umrah, terdapat rukun umrah yang wajib untuk dilaksanakan. Salah satu rukun umrah tersebut adalah ihram.
Saat berihram, jamaah tidak hanya mengenakan kain ihram. Terdapat beberapa peraturan yang harus ditaati oleh jamaah umrah, termasuk untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merusak ibadah umrah.
Perbuatan-perbuatan yang dapat merusak Ibadah Umrah ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 197 yang berbunyi:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”
Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 197 tersebut disebutkan ada tiga perbuatan yang dapat merusak ibadah haji dan umrah, yakni rafats, fusuq, dan jidal.
Apa yang dimaksud dengan rafats, fusuq, dan jidal?
Berikut ini penjelasan mengenai rafats, fusuq, dan jidal yang berhasil Tribunjogja.com rangkum dari Panduan Praktis Manasik Umroh Dewangga dan islam.nu.or.id.
Dalam riwayat al-Hakim, dijelaskan pendapat Ibnu Abbas mengenai rafats, fusuq, dan jidal sebagai berikut:
الرَّفَثُ : الْجِمَاعُ , وَالْفُسُوقُ : السِّبَابُ ، وَالْجِدَالُ : أَنْ تُمَارِيَ صَاحِبَك حَتَّى تُغْضِبَهُ.
Artinya: “Rafats adalah bersetubuh atau berhubungan seks, fusuq adalah mencaci, sedangkan jidal adalah mendebat atau berbantahan dengan saudaramu sampai membuatnya marah.”
1. Rafats
Rafats adalah ucapan atau pembicaraan yang mengarah pada hubungan seksual, termasuk gurauan yang menjurus pada timbulnya syahwat.
Selain perkataan, perbuatan seperti bercumbu, sampai melakukan hubungan seksual juga termasuk dalam rafats.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.