KAI Daop 6 Yogyakarta Sayangkan Insiden Tertempernya Pesepeda Motor

Daop 6 Yogyakarta menyayangkan insiden tertempernya pesepeda motor oleh Kereta Api Bandara

Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Daop 6 Yogyakarta menyayangkan insiden tertempernya pesepeda motor oleh KA Bandara YIA relasi Stasiun Yogyakarta-YIA di perlintasan tidak dijaga JPL 713 KM 529+9 antara Stasiun Rewulu-Sentolo, daerah Argosari, Bantul, pada Rabu (17/1/2024) malam. 

"Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian setempat, Polsek Sedayu," kata Kepala Humas KAI Daop 6, Krisbiyanto, kepada Tribunjogja.com, Kamis (18/1/2024).

Melalui hal itu, Daop 6 mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA.

"Perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Namun keselamatan pengguna jalan atau perjalanan KA menjadi tanggung jawab bersama," ucapnya.

Selain itu, Daop 6 juga berharap pihak Pemda setempat dapat mengambil tindakan untuk perlintasan tersebut, bisa ditutup atau dilakukan penjagaan.

Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. 

"Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," tuturnya.

Krisbiyanto turut mengatakan bahwa saat ini ada beberapa perlintasan di daerah Argosari, Bantul, yang tidak terjaga, yakni di JPL 706 km 527+769 lebar 2,6m; JPL 707 km 528+277 lebar 2,75m; dan JPL 708 km 528+398 lebar 3m.

Di sisi lain, Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya masyarakat untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas.

"Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api," katanya.

"Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain," imbuhnya.

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

"Dengan adanya kejadian tertempernya KA bandara oleh sepeda motor di jpl 713 yg tidak terjaga , maka jpl tersebut akan di tutup, selanjutnya bisa menggunakan jalan alternatif lainnya," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, pengendara sepeda motor berinisial RK (31), asal Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, meninggal dunia usai tertabrak kereta api 579A Bandara YK-YIA pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 20.50 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, kejadian itu berlangsung di rel kereta api yang berada di KM 529+9 Petak Rwl-Stl, tepat di Padukuhan Jurug, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved