Tips dan Cara
Tips dan Cara Pertahankan Bisnis di Era Digital, Unggul dengan Hak Kekayaan Intelektual
Bagi para pelaku bisnis, pemahaman akan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan upaya perlindungannya merupakan kunci penting karena era digital
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Bisnis di era digital ini memang penuh tantangan. Kekayaan intelektual menjadi lebih rentan terhadap penyalinan dan penyebaran di dunia maya melalui internet.
Oleh karena itu, bagi para pelaku bisnis, pemahaman akan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan upaya perlindungannya merupakan kunci penting.
Apa itu HAKI?
Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.
Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844.
Adapun beberapa perundang-undangan yang dibuat Belanda saat itu ialah:
- UU Merek (1885),
- UU Paten (1910),
- UU Hak Cipta (1912).
Ketiga aturan tersebut mengalami perubahan dan revisi sesuai dengan zamannya. Perubahan terakhir ada di tahun 2001, di mana Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
Sebagai contoh merek yang sadar HAKI adalah PT Ethos Kreatif Indonesia yang menaungi merek susu Etawaku.
Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, ada instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual.
Lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Berikut tips dan cara mempertahankan bisnis di dunia digital:
1. Pahami tentang HAKI

5 Cara Seru Ajak Anak Tumbuh Kreatif dan Percaya Diri Bareng Orang Tua di McKids |
![]() |
---|
Mengenal Investasi SBN Ritel: SBR014 dan Manfaatnya bagi Milenial |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah |
![]() |
---|
5 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik atau e-Tilang, Bisa Lewat Minimarket hingga Marketplace |
![]() |
---|
TIPS dan CARA Naik Bus Jogja Heritage Track: Panduan Lengkap & Serunya Wisata Gratis Keliling Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.