Tips dan Cara

Tips dan Cara Pertahankan Bisnis di Era Digital, Unggul dengan Hak Kekayaan Intelektual

Bagi para pelaku bisnis, pemahaman akan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan upaya perlindungannya merupakan kunci penting karena era digital

Shutterstock
Brand lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu terus berinovasi, memanfaatkan peluang yang ada, dan bertransformasi untuk memperkuat eksistensi mereka di era digital. 

TRIBUNJOGJA.COM - Bisnis di era digital ini memang penuh tantangan. Kekayaan intelektual menjadi lebih rentan terhadap penyalinan dan penyebaran di dunia maya melalui internet.

Oleh karena itu, bagi para pelaku bisnis, pemahaman akan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan upaya perlindungannya merupakan kunci penting.

Apa itu HAKI?

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.

Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.

Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an.

Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844.

Adapun beberapa perundang-undangan yang dibuat Belanda saat itu ialah:

  • UU Merek (1885),
  • UU Paten (1910),
  • UU Hak Cipta (1912).

Ketiga aturan tersebut mengalami perubahan dan revisi sesuai dengan zamannya. Perubahan terakhir ada di tahun 2001, di mana Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.

Sebagai contoh merek yang sadar HAKI adalah PT Ethos Kreatif Indonesia yang menaungi merek susu Etawaku.

Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, ada instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual.

Lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.

Berikut tips dan cara mempertahankan bisnis di dunia digital:

1. Pahami tentang HAKI

Ilustrasi susu kambing
Ilustrasi susu kambing (Freepik)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved