Ibadah Haji 1445 Hijriah
Rincian BPIH dan Bipih Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024, BPIH Embarkasi Solo Rp 58.562.008,00
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat resmi ditetapkan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi ini ditetapkan pemerintah dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Januari 2024 lalu.
Keppres mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut besaran BPIH dan Bipih per embarkasi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com:
Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
Baca juga: Kankemenag Kulon Progo Sebut Biaya Haji 2024 Disepakati Sebesar Rp93,4 Juta
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.