Niat dan Doa Umrah
Apa itu Miqat Zamani dan Miqat Makani?
Secara bahasa, miqat berarti menetapkan waktu atau batas. Secara istilah, miqat adalah batas tempat dan waktu untuk memulai ibadah haji atau umrah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Secara bahasa, miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti menetapkan waktu atau batas. Secara istilah, miqat adalah batas tempat dan waktu untuk memulai ibadah haji atau umrah. Terdapat dua macam miqat, yaitu:
1. Miqat Zamani
Miqat zamani adalah ketentuan batas waktu untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Berdasarkan e-book Panduan, Do’a dan Dzikir Manasik Umrah yang ditulis oleh H. Abd. Muqit, M.Pd.I dan Ny. Hj. Djuwairiyah, M.Pd.I, pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja di sepanjang tahun.
Berbeda dengan umrah yang dapat dilakukan kapan saja, ibadah haji memiliki ketentuan batas waktu untuk pelaksanaannya, yaitu pada bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari di awal bulan Dzul Hijjah.
2. Miqat Makani
Miqat makani merupakan tempat jamaah umrah memulai ihram dan melafalkan niat umrah.
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah menentukan lima tempat untuk memulai ihram.
Setiap orang yang akan melaksanakan ibadah umrah wajib berihram dari salah satu tempat yang telah ditentukan. Lima tempat yang dimaksud adalah:
1) Masjid Dzul Hulaifah atau yang lebih dikenal dengan Bir Ali
Masjid Dzul Hulaifah adalah tempat miqat bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang melewati Madinah.
Masjid Dzul Hulaifah menjadi tempat miqat terjauh dengan jarak dari Masjid Dzul Hulaifah ke Makkah al-Mukaramah kurang lebih 450 km.
2) Al-Juhfah
Al-Juhfah adalah miqat bagi penduduk Syam (Syiria, Lebanon, Yordania, Palestina), benua Afrika, dan bagi orang-orang yang melewatinya. Jarak dari al-Juhfah ke Makkah al-Mukarramah kurang lebih 183 km.
3) Qornul Manazil yang sekarang dikenal dengan al-Sailu al-Kabir
Qornul Manazil adalah miqat bagi penduduk Najed, Kuwait Imarat, Iran, Irak, dan orang-orang yang melewatinya. Jarak dari Qarnul Manazil ke Makkah al-Mukarramah kurang lebih 75 km.
4) Yalamlam atau Bandara Udara King Abdul Aziz Jiddah
Yalamlam adalah miqat penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya, seperti orang Malaysia, Hindia, Indonesia, dan jamaah lainnya yang datang dari Asia. Jarak dari Yalamlam ke Makkah al-Mukarramah kurang lebih 120 km.
5) Dzatu ‘Irqin (Al-Dharibah)
Dzatu ‘Irqin adalah miqat penduduk Irak dan bagi orang-orang yang melewatinya. Jarak dari Dzatu ‘Irqin ke Makkah al-Mukarramah kurang lebih 94 km.
Bagi jamaah umrah asal Indonesia, miqat dilakukan dengan mengikuti aturan berikut:
1) Miqat di Masjid Dzul Hulaifah atau Bir Ali bagi jamaah umrah yang langsung terbang menuju Madinah.
2) Miqat di Yalamlam atau Qornul Manazil bagi jamaah umrah yang langsung terbang menuju Mekah.
Miqat ini dilakukan di atas pesawat karena jamaah umrah masih berada di dalam pesawat ketika melewati daerah miqat.
Perlu diketahui bahwa Jeddah bukan merupakan tempat Miqat.
Jeddah adalah suatu daerah yang terletak di antara miqat dan Mekkah. Jeddah sebagai tempat miqat hanya berlaku bagi penduduk Jeddah.
Bagi jamaah yang melewati tempat-tempat miqat dengan sengaja tanpa berihram, wajib hukumnya untuk kembali ke tempat tersebut.
Apabila tidak kembali ke tempat miqat, maka orang tersebut wajib membayar dam dengan cara menyembelih seekor kambing yang kemudian dibagikan kepada orang fakir miskin setempat.
Demikian penjelasan mengenai miqat umrah.
Semoga kita dimampukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk melaksanakan ibadah umrah.
(MG Meisya Primajesta Ismujati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.