Berita Video

Israel Terpecah Belah Gara-gara UU Bikinan Netanyahu

Mahkamah Agung Israel membatalkan undang-undang kontroversial yang disahkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Senin (1/1/2024).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Agung Israel membatalkan undang-undang kontroversial yang disahkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, undang-undang tersebut memicu protes nasional selama berbulan-bulan karena menyebabkan keretakan di dalam negara zionis tersebut.

Undang-undang itu menghilangkan kemampuan pengadilan, atau peradilan yang lebih memihak kepada Netanyahu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved