Niat dan Doa Umrah
Apa itu Umrah dan Bagaimana Hukum Pelaksanaannya?
Umrah adalah mengunjungi Baitullah (Kabah) untuk melakukan serangkaian ibadah. Hukum pelaksanaan umrah diklasifikasikan menjadi beberapa golongan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Secara bahasa, umrah berasal dari kata i’timar yang memiliki arti ziarah (berkunjung).
Sedangkan secara istilah, umrah adalah mengunjungi Baitullah (Kabah) untuk melakukan serangkaian ibadah dengan amalan-amalan yang telah ditentukan, seperti thawaf, sa’i antara shafa dan marwah, dan menggunting rambut demi mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dalam buku berjudul Panduan, Do’a dan Dzikir Manasik Umrah yang ditulis oleh H. Abd. Muqit, M.Pd.I dan Ny. Hj. Djuwairiyah, M.Pd.I, disebutkan bahwa para ulama menyepakati ibadah umrah sebagai suatu ibadah yang disyariatkan, sama halnya dengan ibadah haji.
Hukum pelaksanaan ibadah umrah diklasifikasikan oleh Wahbah al-Zuhaily dan Said bin Abd. Qadir Basyanfir menjadi sebagai berikut:
1. Fardu
Ulama menyepakati bahwa hukum umrah adalah fardu ‘ain bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya sekali seumur hidup, sebagaimana kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Adapun dasarnya dari hukum ini adalah dalil berikut:
Diriwayatkan dari Siti ‘Aisyah r.a., ia berkata: wahai Rasulullah! Apakah wanita wajib berjihad? Rasulullah SAW menjawab: iya, dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah (HR. Ibnu Majah).
Diriwayatkan dari Abi Razin al-‘Uqaily, ia berkata: Saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , lalu saya katakan: Sungguh ayahku telah tua renta, tidak mampu melaksanakan haji dan umrah, dan tidak bisa bepergian. Beliau menjawab: lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu. (HR. Ahmad dan al-Nasa’i).
2. Fardu Kifayah
Ibadah umrah menjadi fardu kifayah berarti umrah menjadi kewajiban kolektif setiap tahun yang gugur jika ada sebagian orang yang menjalankan ibadah umrah.
3. Sunnah Tathawwu’
Hukum ibadah umrah menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah, AbuTsur, Imam Syafi’i (dalam qaul qadim), Ibnu Taimiyah, al-Shan’any, al-Syaukany adalah sunnah Tathawwu’ yang berarti umrah dilakukan secara sukarela. Adapun hukum ini berdasarkan pada dalil berikut:
Diriwayatkan dari Abu Shalih Mahan r.a. ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ibadah haji hukumnya wajib, sedangkan umrah itu hukumnya sunnah (HR. Ibnu Majah).
Menurut jumhur ulama, ibadah umrah yang masuk kategori sunnah tathawwu adalah ibadah umrah yang dilaksanakan untuk kedua kali dan seterusnya. Pendapat lain mengatakan bahwa hukum sunnah tathawwu’ pada ibadah umrah berlaku pada umrah untuk budak dan anak-anak.
4. Mandub
Hukum mandub berlaku pada ibadah umrah yang dilakukan dalam lima tahun sekali.
5. Makruh
Hukum makruh berlaku pada ibadah umrah yang dilakukan tanpa memperoleh izin dari orang yang seharusnya dimintai izin, seperti izin dari orang tua yang membutuhkan pelayanan anaknya.
6. Haram
Ibadah umrah menjadi haram jika biaya yang digunakan berasal dari harta yang haram.
Demikian penjelasan mengenai umrah dan hukum pelaksanaannya. Semoga kita dimampukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk melaksanakan ibadah umrah.
(MG Meisya Primajesta Ismujati)
| Kumpulan Doa Umrah yang Dapat Dibaca di Tempat Mustajab, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan |
|
|---|
| Kumpulan Doa Umrah Singkat dan Mudah, Dibaca di Tempat Mustajab |
|
|---|
| Doa Umrah yang Dibaca di Tempat Mustajab: Doa Agar Tidak Malas dan Terbebas dari Utang |
|
|---|
| Doa Umrah yang Dapat Dibaca di Tempat Mustajab: Doa Sapu Jagad |
|
|---|
| Kumpulan Doa Umrah yang Dapat Dibaca di Tempat Mustajab, Singkat dan Mudah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kabah.jpg)