Rangkuman Pengetahuan Umum

Sejarah Singkat VOC di Indonesia

Pada tanggal 20 Maret 1602, Belanda mendirikan perusahaan yang memiliki aktivitas monopoli perdagangan di Asia yang bernama VOC

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
PIN
Sejarah Singkat VOC di Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM - Pada tanggal 20 Maret 1602, Belanda mendirikan perusahaan yang memiliki aktivitas monopoli perdagangan di Asia yang bernama VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie).

Vereenigde Oostindische Compagnie atau memiliki arti Persatuan Perusahaan Hindia Timur merupakan persekutuan dagang asal Belanda yang istimewa dan didukung oleh negara.

Bahkan VOC memiliki hak istimewa atau oktroi dan diberi fasilitas oleh negara berupa diperbolehkan memiliki tentara, memiliki mata uang, bernegosiasi dengan negara lain hingga menyatakan perang.

Pada tahun 1602, telah terjadi persaingan sengit antara negara-negara Eropa seperti Portugis, Spanyol, Inggris, Perancis, dan Belanda untuk memperebutkan hegemoni perdagangan di Asia Timur.

Hingga akhirnya Staaten Geberal di Belanda memberikan wewenang kepada VOC berupa memperbolehkan memiliki tentara.

VOC merupakan perusahaan yang mempelopori sistem pembagian saham, dan Isaac Le Maire merupakan pemegang saham terbesar dalam VOC.

VOC banyak mendirikan pos di negara-negara Asia lainnya seperti Persia, Benggala, Ceylon, Malaka, Siam atau Thailand, Cina, Taiwan, dan India.

Di Indonesia VOC mendirikan markasnya di Batavia dan pos di daerah lainnya seperti Maluku dan Kepulauan Banda.

Baca juga: Gold, Glory, Gospel : Sejarah dan Penjelasannya

Hak-hak istimewa VOC tercantum pada Oktroi pada tanggal 20 Maret 1602 yang berisi:

●     Hak monopoli perdagangan dan pelayaran di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri

●     Hak kedaulatan layaknya bertindak seperti suatu negara berupa:

  1. Memelihara angkatan perang
  2. Memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian
  3. Merebut dan menduduki daerah asing di luar negeri Belanda
  4. Memerintah daerah
  5. Mengeluarkan dan menetapkan mata uang sendiri
  6. Memungut pajak

VOC mengalami kebangkrutan dan kemudian dibubarkan pada pertengahan abad ke-18.

Kebangkrutan tersebut disebabkan karena maraknya korupsi dalam organisasinya yang dilakukan oleh para petinggi VOC.

Pada tanggal 31 Desember 1799, akhirnya VOC resmi dibubarkan dan meninggalkan hutang sebesar 136,7 juta gulden. Segala hutang piutang dan milik VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda.

Baca juga: Kerja Rodi dan Romusha: Pengertian, Sejarah, dan Dampaknya di Indonesia

Kebijakan VOC telah memberikan pengaruh terhadap Indonesia, diantaranya:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved