Pelat Nomor Dewa RF, IR, QH Tak Berlaku Laku tapi Ada ZZ, ZZP, ZZT

Pelat nomor dewa seperti RF, IR, QH pelat RF menjadi pelat ZZ. Untuk Kepolisian jadi ZZP, kalau Instansi Pemerintah jadi ZZH

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Mobil berpelat nomor khusus 

Tribunjogja.com - 'Pelat nomor dewa' seperti RF, IR, QH, dan sejenisnya sudah tidak berlaku lagi.

Langkah itu dilakukan sebab pelat nomor khusus ini dikarenakan banyaknya keluhan dari masyarakat.

Para penggunanya sering bertindak arogan di jalan.

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pun sudah memberikan pernyataan resmi jika nopol RF, IR, QH, tidak berlaku lagi.

Dilansir dari laporan Kompas, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemberlakuan pelat-pelat nomor khusus resmi dihentikan sejak November 2023.

“Pemakai pelat nomor RF InsyaAllah sudah tidak ada lagi, sudah dihentikan sejak bulan 11 (November 2023),” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).

Yusri menambahkan, problematika yang dijumpai pada pelat nomor RF dan sejenisnya dulu adalah soal pembatasan.

Beberapa oknum menggunakan pelat ini untuk kepentingan pribadi saja, dan jumlahnya lebih dari satu.

“Kalau jaman yang pelat RF dulu, masih digunakan untuk (pejabat) eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan (aturan) soal berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan,” ucapnya.

Untuk ke depannya, akan diberlakukan pelat nomor khusus baru dengan kode ‘ZZ’, yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan, dan jumlahnya pun dibatasi.

“Yang tadinya pelat RF menjadi pelat ZZ. Untuk Kepolisian jadi ZZP, kalau Instansi Pemerintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya,” kata dia.

Yusri juga menegaskan jika pihak yang diperbolehkan memakai pelat nomor khusus akan dibatasi, sekarang hanya untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 saja.

“Pelat nomor khusus ini diperuntukkan untuk instansi Kementerian Lembaga dan TNI Polri untuk digunakan bagi eselon 1 dan eselon 2.

“Dan juga wajib kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dan jumlahnya hanya satu (per orang),” kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved