Hadis Harian
Hadits Arbain ke 6: Bahas Perkara Halal dan Haram Serta Syubhat
Menurut Imam Syafi’i, haram ialah apa yang ditunjukkan dalil atas keharamannya. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, halal ialah apa yang ditunjukkan o
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291).
2. Syubhat adalah sesuatu yang tidak diketahui apakah halal atau haram.
Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafidzahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)
(MG An-Nafi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perkara-Halal-dan-Haram-Serta-Syubhat.jpg)