Berita Kota Yogya Hari Ini

Antisipasi Parkir Liar Libur Nataru 2023-2024,Dishub Kota Yogyakarta: Tanpa Karcis Tak Perlu Dibayar

Persoalan parkir liar yang seringkali dikeluhkan para pelancong selama libur panjang pun coba diantisipasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jutaan wisatawan diperkirakan bakal menyambangi Yogyakarta sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 mendatang.

Persoalan parkir liar yang seringkali dikeluhkan para pelancong selama libur panjang pun coba diantisipasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengatakan, penindakan terkait pelanggaran parkir secara tegas bakal dilakukan, yang dikoordinasi oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Peringati HKN Ke-59, Pemkab Kulon Progo Beri Penghargaan ke Berbagai Layanan Kesehatan

Alhasil, ia juga meminta kepada masyarakat supaya tidak perlu membayar ketika petugas parkir tidak memberikan karcis retribusi resmi.

"Jadi, kalau memang ada hal-hal seperti itu terjadi, kalau diparkiri tidak pakai karcis, ya, tidak usah dibayar. Itu saya sampaikan dimanapun," tandasnya, Jumat (1/12/2023).

Sebab, kata Agus, salah satu bentuk legalitas pemungutan terhadap warga negara atau masyarakat adalah dengan bukti pemungutan berupa karcis.

Kemudian, ketika ada wisatawan yang merasa dirugikan dengan tindakan ilegal semacam itu, ruang penindakannya pun ada di penegak hukum.

"Komitmennya kepolisian akan mengenakan pasal yang bukan sebatas tipiring. Tapi, karena secara teknis ini menyangkut proses hukum, kami tidak bisa menjelaskan lebih detail," cetusnya.

"Lagipula Disbub tidak punya kewenangan untuk menutup kegiatan yang sifatnya ilegal. Maka, yang dilakukan adalah proses hukum," urai Agus.

Kadishub pun memaparkan, menjelang libur Nataru, pihaknya sudah memasang 60 papan informasi tarif parkir di ruas-ruas jalan yang diizinkan untuk menggelar aktivitas perparkiran.

Dengan begitu, warga masyarakat atau wisatawan yang menyambangi Kota Yogya pun bisa memahami besaran tarif yang ditetapkan di lokasi tersebut.

"Secara informasi kami lengkapi, terus kalo ada oknum yang melakukan tindakan melawan hukum, ya, biarkan proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Di samping itu, pihaknya pun sudah menggencarkan sosialisasi menyasar 827 juru parkir resmi (jukir) yang beraktivitas di penjuru Kota Pelajar.

Sehingga, ketika terbukti ada jukir resmi yang melakukan pelanggaran, seperti menaikkan tarif atau membuka parkiran di tempat terlarang, Dishub tak segan-segan melakukan tindakan tegas.

"Kalau itu dilakukan oleh jukir bersurat tugas, maka tidak perlu proses panjang, manakala terbukti jukir resmi yang melakukan perbuatan melawan hukum, ya, akan kita cabut surat izinnya," ucapnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved