Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran PAI Kelas XII: Mengetahui Hukum dan Syarat Pernikahan dalam Islam

Di dalam islam, pernikahan sangat dianjurkan karena manusia dapat berkembang dan regenerasi sehingga kehidupan manusia dapat dilestarikan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Pexels
Materi Pelajaran PAI Kelas XII: Mengetahui Hukum dan Syarat Pernikahan dalam Islam 

TRIBUNJOGJA.COM - Pernikahan adalah sunnah yang berlaku bagi semua makhluk Allah SWT. Pernikahan disebutkan dalam firman Allah SWT di QS adz-Zariyat: 49.

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Arab-latin: wa ming kulli syai`in khalaqnā zaujaini la'allakum tadzakkarụn

Artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)." (QS. Az Zariyat: 49).

Di dalam islam, pernikahan sangat dianjurkan karena manusia dapat berkembang dan regenerasi sehingga kehidupan manusia dapat dilestarikan.

Walaupun belum sanggup, Allah SWT akan mencukupkan biaya pernikahan dan kehidupan rumah tangga asalkan dengan pernikahan yang benar dan ikhlas.

1. Pengertian Pernikahan

Pernikahan dalam Islam 1
Ilustrasi/Pernikahan dalam Islam

 

Secara bahasa, nikah artinya mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan.

Sedangkan menurut syari'ah, nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan hukum syariat islam.

Baca juga: Materi Pelajaran PAI Kelas XI : Khutbah, Tablig, dan Dakwah

Dalam UU Pernikahan RI Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Tujuan Pernikahan

Menikah dapat mewujudkan maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapat pahala dan lain-lain. Tujuan lainnya pernikahan yaitu:

a. Memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup
c. Untuk membentengi akhlak
d. Meningkatkan ibadah kepada Allah SWT
e. Mendapatkan keturunan yang saleh
f. Menegakkan rumah tangga yang islami

3. Hukum Pernikahan

Hukum pernikahan masing-masing mukallaf berbeda dan disesuaikan dengan kondisi kesiapan ekonomi, fisik, mental, dan akhlak. Ada beberapa hukum dalam pernikahan yaitu:

a. Wajib, bagi orang yang mampu secara fisik, mental, ekonomi, dan akhlak. Jika tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat atau zina, maka dianjurkan menikah baginya.

b. Sunnah, yaitu untuk orang-orang yang mempunyai keinginan untuk menikah tetapi tidak dikhawatirkan akan berbuat maksiat jika tidak menikah.

c. Mubah, yaitu bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkan atau tidak memiliki syahwat sama sekali.

Misalnya orang yang impoten atau lanjut usia. Kemudian orang yang tidak mampu menafkahi sedangkan wanitanya rela dengan syarat rasyidah (berakal).

d. Haram, yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya.

Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri.

e. Makruh, bagi orang yang mampu menikah tapi khawatir akan menyakiti atau menzalimi istri dan buruknya perbuatan yang ia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

Baca juga: 10 Ide Ucapan Selamat Pernikahan Islami dan Simple, Tapi Penuh Makna Mendalam

4. Mahram (Orang yang Tidak Boleh Dinikahi)

Dilihat dari kondisinya, mahram terbagi kepada dua, yaitu:

a. Mahram Muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri.

b. Mahram Gair Muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau meninggal dunia. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah.

Mahram 2
Mahram dalam Pernikahan

5. Syarat dan Rukun Pernikahan

a. Calon suami, memiliki syarat:

1) Bukan mahram si wanita
2) Orang yang dikehendaki, yakni ada keridaan dari masing-masing pihak.
3) Mu'ayyun (identitas jelas)

b. Calon istri, syaratnya:

1) Bukan mahram si laki-laki
2) Terbebas dari halangan nikah

c. Wali

Wali nikah yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat. Syarat wali yaitu:

1) Orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2) Laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3) Mahram si wanita,
4) Baligh, bukan anak-anak,
5) Berakal, tidak gila,
6) Adil, tidak fasiq,
7) Tidak terhalang wali lain,
8) Tidak buta,
9) Tidak berbeda agama,
10) Merdeka, bukan budak.

Baca juga: Materi Pelajaran PAI Kelas IX : Pengertian, Syarat, dan Rukun Ibadah Haji

d. Dua orang saksi, syaratnya:

1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat sigah adalah:

1) Tidak tergantung dengan syarat lain.
2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.
3) Boleh dengan bahasa asing.
4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
5) Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

(MG Lia Ika Agustin)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved