Berita Bantul Hari Ini

Satpol PP Bantul Akan Lakukan Tinjauan ke Lokasi Penyalahgunaan Tanah Desa di Sabdodadi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul akan meninjau tempat penyalahgunaan tanah desa atau tanah pelungguh di Padukuhan Keyongan

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Plt Kasatpol PP Bantul, Jati Bayubroto. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul akan meninjau tempat penyalahgunaan tanah desa atau tanah pelungguh di Padukuhan Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Plt Kepala Satpol PP, Jati Bayubroto, mengatakan, bahwa proses peninjauan kondisi penyalahgunaan tanah desa itu akan dilakukan bersama-sama oleh pihaknya bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul dalam beberapa waktu ke depan.

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 28 November 2023: Total Keluarkan 17 Kali Guguran Lava Pagi Ini

"Karena saat ini, informasi yang kami terima, tanah itu adalah tanah pelungguh yang semestinya itu lahan hijau atau lahan sawah. Tetapi, sama seorang perangkat desa difungsikan untuk diurung, dikeringkan kemudian untuk usaha jual beli joglo," ucapnya kepada awak media di sela-sela tugasnya, Selasa (28/11/2023).

Disampaikannya, kejadian tersebut baru diketahui oleh pihaknya belum lama ini berdasarkan laporan dari sejumlah warga yang mengatakan adanya alih fungsi lahan tanpa dilengkapi dengan perizinan.

Pihaknya juga akan melakukan pendekatan secara persuasif, antara pihak kalurahan dengan yang bersangkutan. Sebab, permasalahan itu hanya terjadi dalam lingkup internal saja.

"Saat ini masih dalam proses dan nanti kami mengikuti arahan pak Sekda Bantul untuk disesuaikan dengan kondisi awal dan ketentuan yang ada," tutur dia. 

"Luas lahan yang dipersalahgunakan itu hanya sekitar 1.000 meter per segi. Itu pun bisa kurang. Tidak tidak luas banget lah," lanjut dia.

Di sisi lain, Jati membeberkan bahwa kejadian penyalahgunaan tanah desa di Kabupaten Bantul tidak hanya terjadi di situ saja.

Jati mengatakan, kejadian penyalahgunaan gunakan tanah desa dengan jenis lainnya juga terjadi di beberapa tempat.

Satu di antaranya berupa penyalahgunaan tanah kas desa yang terletak di utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul

"Karena kan yang muncul diberita baru itu. Tetapi, data tentu sudah ada beberapa (tempat penyalahgunaan tanah desa) yang sudah mulai dilakukan pembahasan. Tapi datanya itu ada di Dispertaru Bantul," tandas dia. (nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved