6 Terduga Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap, 2 di Antaranya Oknum TNI

Aparat kepolisian dan TNI mengamankan 6 orang yang diduga menjadi pelaku penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN-BALI.COM/PUTU SUPARTIKA
Kondisi terkini kantor Satpol PP Kota Denpasar, Bali 

TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR - Kasus penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar oleh sejumlah orang tidak dikenal pada Minggu (26/11/2023) dini hari langsung direspon cepat oleh aparat keamanan.

Total ada 6 terduga pelaku yang sudah diamankan oleh polisi dan Pomdam IX/Udayana.

Empat warga sipil diamankan polisi di Jalan Danau Tempe, Denpasar pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.

Mereka yakni tiga orang karyawan swasta asal Sampang, Jawa Timur berinisial NK (31), UIT (48) asal Denpasar, H (39) asal Jember, Jawa Timur, serta seorang Ketua Pecalang NS (44).

Kemudian dua oknum anggota TNI yakni Prajurit Kepala (Praka) JG dan Prajurit Satu (Pratu) VS.

Empat terduga pelaku penyerangan yang merupakan warga sipil saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.

Sementara dua oknum TNI diamankan oleh Pomdam Udayana.

Dikutip dari Tribunnews.com, dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan kantor Satpol PP tersebut diamankan oleh tim Intel Kodam IX/Udayana pada Senin (27/11/2023) sore.

Keduanya ditangkap setelah tim Intel Kodam IX/Udayana melakukan investigasi terkait dengan penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.

"Tim Intel Kodam dengan gerak cepat mengadakan investigasi terhadap tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI," kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Kav Fadjar Wahyudi Broto kepada Tribun Bali, Selasa (28/11/2023) dini hari.

"Dengan kerja keras Tim Intel Kodam hari ini sudah menangkap dan saat ini menetapkan bahwa oknum TNI tersebut berinisial Praka JG dan Pratu VS," imbuhnya.

Fadjar mengungkapkan, untuk proses hukum terhadap kedua oknum TNI yang diduga terlibat kasus penyerangan kantor Satpol PP tersebut ditangani oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

"Sudah diserahkan ke Pomdam IX/Udayana untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi dengan tegas menyatakan pelaku bakal menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

"Jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota TNI, Pangdam menegaskan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Harfendi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved