Berita Gunungkidul Hari Ini

Serapan Pupuk Subsidi di Gunungkidul Masih Rendah, Ini Alasannya

Dinas pertanian dan pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul mencatat serapan alokasi pupuk bersubsidi masih rendah dengan perolehan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas pertanian dan pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul mencatat serapan alokasi pupuk bersubsidi masih rendah dengan perolehan Pupuk Urea terserap sebesar 46 persen dan NPK Phonska sebesar 57 persen.

Kepala DPP Kabupaten Gunungkidul Rismiyadi menjelaskan, rendahnya serapan pupuk subsidi dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya masih banyak lahan padi belum digarap baru sekitar 33 hektare yang sudah ditanami.

"Sampai dengan saat ini jumlah lahan yang digarap oleh petani masih sedikit," katanya, pada Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Kejati DIY Dalami Perkara Mafia TKD Candibinangun, Puluhan Saksi Diperiksa Termasuk Investor

Menurutnya, penyerapan pupuk subsidi akan tinggi mulai awal Desember nanti. 

Sebab, waktu itu menjadi masa pemupukan awal di tanam pertama di musim penghujan.

‘’Tentu nanti akan banyak yang minta pupuk," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPP Kabupaten Gunungkidul Raharja Yuwono Selasa merinci, alokasi pupuk urea tahun ini sebanyak 23.534 ton.

Dari jumlah itu baru terserap 10.890,840 ton. Sementara NPK phonska dari alokasi 12.102 ton terserap sebanyak 6.843,850 ton.

"Serapan terendah NPK formula khusus, masih belum ada realisasi. Pupuk NPK formula khusus untuk tanaman kakao, biasanya pemupukan setahun sekali. Pupuk jenis itu di Gunungkidul sudah digunakan oleh petani kakao sejak dua tahun terakhir,"urainya. 

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti mengatakan, dari hasil pemantauan yang dilaljkan di lapangan yakni di daerah Kapanewon Patuk, Playen, Rongkop, dan Girisubo.

Harga pupuk di pasaran masih mengikuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, harga pupuk jenis Urea yang harus dijual ke petani senilai Rp 2.250 per kilogram, atau Rp 112.500 per karung.

Untuk jenis phonska dijual Rp 115 ribu per karung isi 50 kilogram. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved