Berita Bisnis Terkini
Baru Ada 9 Pergadaian Swasta Berizin di DIY
Sampai saat ini belum ada tambahan pergadaian swasta lagi. Namun ada satu pergadaian swasta yang tengah mengurus perizinan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Masih banyak pergadaian tidak berizin di DIY.
Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) DIY mencatat hanya ada 9 pergadaian di DIY.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan sampai saat ini belum ada tambahan pergadaian swasta lagi.
Namun ada satu pergadaian swasta yang tengah mengurus perizinan.
"Ada satu yang masih dalam proses perizinan. Tergantung nanti kelengkapan dokumen dari pemohon. Kalau dokumen sudah lengkap, tentu prosesnya cepat," katanya, Minggu (19/11/2023).
Ia menerangkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan masyarakat sangat penting.
Untuk itu industri jasa keuangan harus diatur sedemikian rupa, sehingga keberadaannya tidak merugikan konsumen atau masyarakat.
"IJK (Industri Jasa Keuangan) harus ditertibkan, diatur, dan diawasi operasionalnya. Salah satunya adalah dengan mengajukan izin kepada otoritas yang berwenang," terangnya.
Baca juga: Potensi Banjir di Kabupaten Gunungkidul Tinggi saat Musim Hujan, Pemkab Keluarkan SE
"Jika sudah berizin dan diatur, akan jelas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dispute nantinya. Risiko atau dispute bisa terjadi di berbagai hal, baik di perjanjian yang tidak transparan, tingkat suku bunga, agunan, dan lainnya," sambungnya.
Pihaknya pun telah melakukan tindakan untuk mencegah pegadaian ilegal, salah satunya dengan menghentikan operasional pegadaian ilegal tersebut.
Langkah penutupan operasional pegadaian pun tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya pihaknya telah peninjauan lapangan dan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK sebagai salah satu unsur Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal semakin tegas dalam menangani dan mencegah kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
"Kami rutin bekerja sama, baik dalam rangka pencegahan dengan literasi maupun penindakan yang sudah diatur dalam undang-undang," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Jelang Natal, Perajin Patung Rohani di Bantul Banjir Pesanan |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Siap Dukung Program Angkutan Motor Gratis Periode Natal 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Pembayaran Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sambut Libur Akhir Tahun, YIA Kulon Progo Akan Turunkan Tarif PJP2U dan PJ4U hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Truk Mogok di Perlintasan Kereta Wilayah Purwokerto, Sejumlah KA Alami Kelambatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.