HOAX! Rilis Daftar 121 Produk Pro Israel yang Difatwakan Haram MUI
MUI secara tegas menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot sebagaimana yang beredar.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook berisi daftar sejumlah produk yang difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena terafiliasi dengan Israel.
Daftar tersebut diklaim dirilis resmi oleh MUI.
Dalam unggahan tersebut terpapang 121 merk dagang yang diklaim merupakan produk Israel.
Produk tersebut seperti fastfood, sabun, penyedap, minuman, produk kecantikan, brand pakaian dan sepatu hingga popok.
Dalam unggahan juga ada narasi ajakan untuk memboikot produk-produk tersebut.
Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan bahwa konten tersebut adalah hoax.
Baca juga: HOAX! Megawati Bongkar Kecurangan Pilpres 2019
Disebutkan bahwa MUI secara tegas menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot sebagaimana yang beredar.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel.
Lebih lanjut, MUI telah memberi klarifikasi bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.
Miftahul Huda juga menambahkan, sejauh ini MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hoax-produk-Israel.jpg)