Atribut Dicopot, Pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD Diminta Agar Tenang dan Tidak Terprovokasi
Bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 75/2023? Sampai hari ini belum pernah ada sosialisasi.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo.
“Harus ada penjelasan mengapa Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023) malam.
Sesuai Perda 6/2022, lanjut Eko, sejatinya juga terjadi pelanggaran Perda 6/2022 itu sendiri karena bertindak dengan tidak mengindahkan Pasal 15 ayat 2 yaitu tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan.
Selain itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, Satpol PP Kota Yogyakarta tidak melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius.
Demikian pula Perwal nomor 32 tahun 2023 pasal 44 juga atur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan.
“Bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 75/2023? Sampai hari ini sejak Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tertanggal 8 November 2023 belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada peserta Pemilu tahun 2024. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko.
"Saya sendiri belum pernah diundang sebagai Ketua Partai untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Mari kita jelaskan jika menggunakan perwal ini. Gambar sosialisasi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos sehingga tidak dapat dikategorikan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 9," kata Eko Suwanto yang juga Ketua Komisi A DPRD DIY ini.
Perlu diketahui apa yang disebut alat peraga kampanye adalah dipasang oleh Tim Pemenangan/ Tim Kampanye, Ada Foto dan Nomor Urut, juga ada visi misi dan ajakan memilih atau mencoblos.
"Gambar sosialisasi yang dicopoti ini sama sekali tidak mencantumkan itu. Gambar sosialisasi yang dicopot itu merupakan partisipasi dari masyarakat yang harus mendapatkan tempat di alam demokrasi. Pencopotan atribut ini secara momentum juga memancing pertanyaan, mengapa dilakukan saat Pak Ganjar ke Jogja? Apakah sebuah kebetulan atau ada desain politik tertentu? Biarlah masyarakat yang menilai ," kata Eko Suwanto.
Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta menambahkan, setiap kader dan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD agar tetap menahan diri dan disiplin mengedepankan penyelesaian secara hukum secara bermartabat.
"Mendesak Satpol PP Kota Yogyakarta segera memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu 2024, apakah menggunakan Perda 6/2022 atau Perwal 75/2023. Kedua aturan ini tidak saling terkait, tampak dari konsideran mengingat Perwal 75 tahun 2023 tidak mencantumkan Perda 6 tahun 2022. Tapi mengapa Perda 6/2022 ini digunakan menjelang Pemilu? Tentu rakyat berhak tahu. Selain itu, harus makin intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui tatap muka maupun daring, khususnya bagi peserta Pemilu 2024," kata Eko Suwanto.
Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti spanduk, rontek hingga baliho bergambar partai politik dan pasangan capres cawapres sebagai penegakan peraturan daerah secara rutin.
"Saya sudah komunikasi dengan Ketua Komisi Aa DPRD Kota Yogyakarta untuk segera mengundang Satpol PP dan menyelesaikan permasalahan ini, khususnya agar ada kepastian hukum atas Pemilu 2024, kita tidak berharap apa yang di MK terjadi di Jogja", ujar Eko Suwanto (*)
Rapat Tiga Pilar, DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Apresiasi Hasto Wardoyo Tidak Naikkan Pajak |
![]() |
---|
Eko Suwanto Desak Pemda DIY Tingkatkan Fasilitasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Kota Yogyakarta Diserbu Pengemis dari Luar Daerah, Ini Respon Satpol PP |
![]() |
---|
Eko Suwanto Dorong Pemda DIY Bantu Selesaikan Masalah Sampah |
![]() |
---|
Eko Suwanto Sebut September 80 Tahun Lalu ada Peristiwa Hebat Di Jogja, Apa Itu ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.