UGR 9 Bidang Tanah Terdampak Exit Tol Jogja-Bawen di Kota Magelang Dititipkan ke PN, Ini Alasannya

Dana UGR puluhan miliar tersebut belum dapat disalurkan ke pemilik lahan terdampak karena ada dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Kantor BPN Kota Magelang, Muhun Nugraha 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang menitipkan uang ganti rugi (UGR) untuk pembebasan sembilan bidang tanah terdampak proyek Exit Tol Jogja-Bawen senilai Rp35 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Magelang.

Dana UGR puluhan miliar tersebut belum dapat disalurkan ke pemilik lahan terdampak karena ada dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Pihaknya pun harus menempuh langkah konsinyasi dengan perkara gugatan Nomor 1/Pdt.G-kons/2023/PN Mgg karena setiap bidang tanah yang memiliki persoalan sengketa belum bisa dibayarkan sampai persoalan tersebut rampung.

"Karena ada dua pihak yang klaim secara ketentuan tidak bisa kita bayarkan ke salah satu pihak kecuali ada pegangan dari mereka," jelas Kepala Kantor BPN Kota Magelang, Muhun Nugraha, di kantornya, Kamis (16/11/2023).

Dia merinci, total bidang yang terdampak pembangunan proyek exit tol di wilayah Kota Magelang tercatat ada sebanyak 85 bidang ditambah 13 tanah sisa.

Adapun sebanyak 57 bidang sudah dilakukan pembayaran UGR. Sementara kategori sengketa ada 9 bidang.

Dia mengatakan, uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri akan disalurkan jika sudah ada keputusan dari pengadilan terkait pemilik tanah yang sah.

"Ketentuannya uangnya harus dititipkan dulu ke pengadilan sampai betul-betul ada keputusan pengadilan yang memeriksa materinya siapa sebenarnya pihak yang berhak mengambil ganti rugi," ungkapnya.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Magelang Kelas IB, Ratih Mannul Izzati, menuturkan pihaknya telah menerima permohonan konsinyasi sejak 29 Agustus 2023 dan permohonan itu didaftarkan sehari setelahnya.

Kemudian pada 20 September 2023, pengadilan menetapkan permohonan tersebut.

“Agar pengadaan tanah ini bisa diproses pemerintah, maka uang tersebut harus sudah dibayarkan. Tapi karena pemiliknya belum jelas harus dititipkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait pemilik tanah yang berhak menerima UGR, harus dibuktikan melalui gugatan. 

Ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka proses penyaluran UGR baru dapat dilakukan.

 “Apabila dimajukan gugatan, terus dia sudah berdamai, nanti bisa dieksekusi lebih mudah. Ibaratnya, perdamaian itu tidak tertutup,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved