Berita Bantul Hari Ini

Seorang Pria Asal Klaten Diringkus Polisi Setelah Nekat Curi Sepeda Motor di Bantul

Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, berhasil diringkus jajaran Polsek

Tayang:
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, berhasil diringkus jajaran Polsek Banguntapan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan, pelaku pencurian tersebut adalah seorang pria berinisial LN (36), warga Klaten, Jawa Tengah. 

"Kejadian pencurian berlangsung pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 7.00 WIB di tempat makan tepat di Jalan Wonosari Kilometer 8, Kalurahan Potorono," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Pengembangan Wisata Hingga Kehadiran YIA Dinilai Angkat Warga Kulon Progo dari Kemiskinan

Kala itu, Suparmi (49), warga Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beatnya di depan tempat makan.

Kemudian, korban melakukan aktivitas dan kembali legi ke depan warung tersebut.

Namun, tiba-tiba, korban mendapati bahwa satu unit sepeda motornya yang terparkir di tempat semula sudah tidak ada atau hilang.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Banguntapan guna pengusutan lebih lanjut.

Mengetahui hal tersebut, jajaran Polsek Banguntapan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tim Opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan di rumah kontrakan pelaku di Banjarnegara," urainya.

"Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Banguntapan Bantul," sambung Iptu Jeffry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor honda beat yang kini tengah dikirim dari Banjarnegara ke Polsek Banguntapan.

Sedangkan, pelaku LN sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan terkait motif pencurian tersebut.

"Atas kejadian itu, pelaku LN diancam dengan Pasal 362 KUHP berupa pidana penjara selama maksimal lima tahun," tuturnya. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved