Rangkuman Pengetahuan Umum
Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Perbankan
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Istilah "Bank" berasal dari kata Italia yaitu Banco yang berarti kepingan papan tempat buku atau sejenis meja.
Penggunaannya dikhususkan untuk meja tempat penukaran uang di Eropa pada abad pertengahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan.
Bank membantu masyarakat dalam bentuk penyimpanan maupun peminjam, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa bank.
Hukum Bank
Dari kalangan para ulama, terdapat beberapa pendapat mengenai hukum bank. Ada yang mengatakan bank itu haram, mubah, ataupun syubhat.
Pendapat yang menyatakan haram karena alasan sistem bank yang terdapat bunga, sedangkan di dalam islam bunga termasuk dalam kategori riba.
Ada pula yang mengatakan mubah (diperbolehkan) karena kebutuhan yang mendesak untuk menunjang perekonomian. Selain itu ada beberapa yang menyatakan syubhat (samar).
Dikatakan demikian karena di satu sisi merupakan keburutuhan dan hajat manusia dan memiliki manfaat besar bagi perekonomian suatu bangsa.
Tetapi disisi lain bank akan kesulitan jika harus menghindari sistem bunga karena membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.
Baca juga: Materi Pelajaran Kelas XI : Pengertian dan Jenis-Jenis Muamalah
Jenis-Jenis Bank

Dilihat dari fungsinya, bank dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
1. Bank Sentral, yaitu bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan induk dari bank-bakn lainnya (banker's of bank).
Bank sentral ini adalah miliki negara yang berwenang dalam menentukan seluruh kebijakan perbankan, mengeluarkan mata uang, menjaga nilainya, dan memberi kredit kepada negara.
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
2. Bank Umum, yaitu bak yang bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman, dan memberi jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.
Contohnya adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Jatim, BNI, dan lainnya.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito.
Tugasnya adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat, memberi pinjaman, dan menyediakan fasilitas penukaran valuta asing.
Contohnya: Bank Pasar, Bank Kredit Desa (BKD), Lumbung Desa, dan lainnya.
Dilihat dari segi penerapan sistem bunga, bank dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bank Konvensional, yaitu bank yang memiliki fungsi utama menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan.
Baik itu perorangan maupun badan usaha dan menerapkan sistem bunga. Contohnya yaitu bank BRI, bank Mandiri, BNI, BTN, dan lainnya.
2. Bank Syariah, yaitu bank yang menjalankan operasionalnya menurut syariat islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya:
a. Mudarabah
Yaitu kerja sama antara pemilik modal an pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil. Jika mengalami kerugiann maka akan ditanggung bersama sesuai dengan persentase sesuai perjanjian.
b. Musyarakah
Yaitu kerja sama antara pihka bank dan pengusaha dimana masing-masing pihak memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung rugi bersama-sama pula.
c. Wadi'ah
Yaitu jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun barang berharga. Amanah dari pihak nasabah tersebut dipelihara dengan baik oleh pihak bank.
Baca juga: Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Rukun, dan Jenis-Jenis Syirkah
d. Qardul Hasan
Yaitu pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo.
Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.
e. Murabahah
Yaitu suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk ditambah dengan jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi.
Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati.
Syarat Bank yang Sesuai Syariat Islam
1. Wadi'ah, yaitu perjanjian simpan atau penitipan barang antara pemilik dan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga barang.
Dalam hal uang, bank adalah pemegang amanah dan diberikan izin untuk mengelola uang sebagai sistem laba.
2. Mudlarabah, yaitu perjanjian antara pemodal bank. Pemodal dana dan bank mengelola moal dengan dasar bagi hasil.
3. Musyarakah, yaitu perjanjian antara pemodal untuk menyertakan saham dalam suatu proyek.
(MG Lia Ika Agustin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.