HOAX! KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Berikan Denda Rp50 Miliar

KPU telah menyatakan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan telah disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan 13 Nov 2023

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Kominfo RI
Konten hoax yang menyatakan KPU Coret Gibran sebagai Cawapres 

TRIBUNJOGJA.COM - Beredar di media sosial Facebook unggahan berisi tautan video dengan narasi judul yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Selain itu, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan klaim dari konten di Facebook tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Dijelaskan, KPU telah menyatakan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan telah disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023 kemarin.

Sementara dalam konten hoax tersebut, narator hanya membacakan artikel wartakota.tribunnews.com berjudul, "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur".

Baca juga: HOAX! TNI Tidak Netral dan Mendukung Gibran

Namun, artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan menjatuhkan denda Rp50 miliar.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika mendapatkan informasi yang dapat dimanipulasi atau diselewengkan.

Kominfo pun turut mengimbau agar masyarakat selalu merujuk sumber-sumber tepercaya seperti situs pemerintah dan/atau media yang kredibel.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved