Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Seorang Residivis Pencuri Padi Diamankan Jajaran Polsek Muntilan

Polsek Muntilan mengamankan FF (32), warga Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan yang telah melakukan pencurian padi di area

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polsek Muntilan mengamankan FF (32), warga Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan yang telah melakukan pencurian padi di area persawahan Dusun Ngemplak Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada, Sabtu 11 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB.

Saat itu pelaku sudah berhasil mengambil tujuh karung padi yang baru dipanen korban dan ketika bermaksud melakukan proses Traser (memisahkan padi dengan batangnya) di wilayah Kecamatan Dukun, pelaku berhasil diamankan warga.

"Pelaku ini melakukan pencurian padi milik korban Hamam (52) warga Dusun Ngemplak, Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan. Dari barang bukti yang kita amankan sebanyak 7 karung," kata Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, Minggu (12/11/2023).

Menurut Muthohir, warga curiga dengan gerak gerik pelaku yang sedang mengangkut padi dalam karung dengan sarana sepeda motor. 

Kemudian pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Dukun.

"Karena peristiwa pencurian masuk di Kecamatan Muntilan maka pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Muntilan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dijelaskan Thohir, Akibat ulah pelaku, Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 550.000.

"Pelaku ini residivis yang sudah 6 kali masuk bui atas kasus pencurian dan tentunya akan kita proses lebih lanjut," ungkap Muthohir.

Dihadapan penyidik, Pelaku mengaku bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena butuh uang untuk biaya service HP. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved