Berita Jogja Hari Ini

Begini Kata Pengusaha DIY Soal Kenaikan UMP 2024 di DI Yogyakarta

Pemerintah Daerah DIY bakal segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DI Yogyakarta. Rencananya UMP DIY bakal ditetapkan pada

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Christi Mahatma Wardhani
Pertemuan pengurus dan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY terkait UMP DIY di kantor Kadin DIY, Senin (13/11/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah DIY bakal segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DI Yogyakarta.

Rencananya UMP DIY bakal ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang. 

Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto mengatakan pengusaha akan mengikuti regulasi yang ada, mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

"Kami taat pada konstitusi, pada regulasi yang ada. Pegangan kami adalah PP Nomor 51 Tahun 2023. Kalau tidak dihitung berdasarkan itu, tentu kami tidak bisa menerima. Sikap kami jelas, dan kami akan menaati regulasi yang ada," katanya, Senin (13/11/2023). 

Menurut dia, persoalan UMP selalu mengacu pada dua dimensi, yaitu perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. 

Ia menyebut kondisi pengusahaan saat ini juga tidak sepenuhnya baik.

Ada pengusaha yang kapasitas produksinya menurun bahkan hingga 70 persen.

Baca juga: PSKC Kalah dari PSIM Yogyakarta, Jafri Sastra Sebut Timnya Kecolongan

Ada pula pengusaha yang mulai memangkas waktu kerja karyawan. 

"Ketika sidang pengupahan kami bargaining soal koefisien produktivitas, kontribusi pekerja terhadap produktivitas industri. Itu nanti akan dihitung oleh BPS. Dan akan disajikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY," terangnya. 

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mempertimbangkan mana yang lebih tinggi antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Tahun ini menjumlahkan keduanya. Dengan berlakunya PP Nomor 51 Tahun 2023, otomatis PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak berlaku lagi," sambungnya. 

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Supriharsono menambahkan UMP adalah safety net atau jaring pengaman. Tujuannya agar tenaga kerja yang bekerja kurang dari satu tahun bisa mendapatkan upah yang layak. 

"UMP itu safety net, supaya yang kerja kurang dari satu tahun itu kecukupan. Yang lebih dari satu tahun itu kemudian mengacu pada struktur skala upah. Struktur skala upah itu yang membedakan,"imbuhnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved