Berita Jogja Hari Ini
Begini Kata Pengusaha DIY Soal Kenaikan UMP 2024 di DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah DIY bakal segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DI Yogyakarta. Rencananya UMP DIY bakal ditetapkan pada
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah DIY bakal segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DI Yogyakarta.
Rencananya UMP DIY bakal ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto mengatakan pengusaha akan mengikuti regulasi yang ada, mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami taat pada konstitusi, pada regulasi yang ada. Pegangan kami adalah PP Nomor 51 Tahun 2023. Kalau tidak dihitung berdasarkan itu, tentu kami tidak bisa menerima. Sikap kami jelas, dan kami akan menaati regulasi yang ada," katanya, Senin (13/11/2023).
Menurut dia, persoalan UMP selalu mengacu pada dua dimensi, yaitu perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Ia menyebut kondisi pengusahaan saat ini juga tidak sepenuhnya baik.
Ada pengusaha yang kapasitas produksinya menurun bahkan hingga 70 persen.
Baca juga: PSKC Kalah dari PSIM Yogyakarta, Jafri Sastra Sebut Timnya Kecolongan
Ada pula pengusaha yang mulai memangkas waktu kerja karyawan.
"Ketika sidang pengupahan kami bargaining soal koefisien produktivitas, kontribusi pekerja terhadap produktivitas industri. Itu nanti akan dihitung oleh BPS. Dan akan disajikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY," terangnya.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mempertimbangkan mana yang lebih tinggi antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Tahun ini menjumlahkan keduanya. Dengan berlakunya PP Nomor 51 Tahun 2023, otomatis PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak berlaku lagi," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Supriharsono menambahkan UMP adalah safety net atau jaring pengaman. Tujuannya agar tenaga kerja yang bekerja kurang dari satu tahun bisa mendapatkan upah yang layak.
"UMP itu safety net, supaya yang kerja kurang dari satu tahun itu kecukupan. Yang lebih dari satu tahun itu kemudian mengacu pada struktur skala upah. Struktur skala upah itu yang membedakan,"imbuhnya. (maw)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.