Mendag Zulkifli Hasan Isi Kuliah di Universitas Amikom Yogya, Bicara Pentingnya Perdagangan Digital

Di hadapan para mahasiswa dan akademisi yang hadir, Zulhas bicara mengenai pentingnya mengatur perdagangan sistem digital.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Rektor Universitas Amikom Prof.Dr. M. Suyanto di kampus Amikom, Senin (6/11/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengisi kuliah umum di Universitas Amikom Yogyakarta, pada Senin (6/11/2023) pagi.

Di hadapan para mahasiswa dan akademisi yang hadir, Zulhas bicara mengenai pentingnya mengatur perdagangan sistem digital.

Sebab, dunia saat ini telah berubah melalui perkembangan digital. Termasuk perdagangan.

Karena itu perlu ada aturan tentang media sosial, sosial commerce maupun e-commerce.

"Mau tidak mau, karena memang sudah berubah dunia semua serba digital sekarang, termasuk perdagangan. Oleh karena itu, UMKM juga harus menyesuaikan dengan apa yang ada sekarang, hanya memang harus kita atur ya," kata Zulhas. 

Menurut dia, pihaknya sudah mengubah aturan permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan menjadi Permendag nomor 31 tahun 2023.

Di mana, media sosial diperbolehkan bebas menjadi media sosial.

Namun jika ingin menjadi sosial commerce maka mesti apply atau menerapkan beberapa ketentuan persyaratan lainnya untuk menjadi sosial commerce. Fungsinya nanti menjadi seperti televisi. 

"Bisa sosial media, tapi juga bisa iklan, bisa (jadi tempat) promosi, tapi nggak boleh buka warung," katanya. 

Jika sistem digital ingin berjualan maka disebut e-commerce, maka diharuskan melengkapi persyaratan-persyaratan yang lebih ketat.

Tujuannya agar bisa melindungi produk- produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.

Persyaratan e-commerce itu, misalnya dilarang menjual barang impor dengan transaksi di bawah US$ 100 dollar.

Ia menggambarkan bagaimana jika perdagangan sistem digital ini tidak diatur, ada barang dari luar negeri masuk sedangkan dijual offline langsung masuk ke costumer.

Padahal ketentuan berjualan makanan harus melalui beberapa persyaratan seperti sertifikat halal maupun izin edar dari BPOM.

Begitu juga berjualan elektronik harus ada penjualan layanan dan jaminan maupun kualitas SNI. Termasuk harus ada pajak dan sebagainya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved