HOAX! KPU Tolak Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Kominfo RI menyatakan bahwa tidak ditemukan informasi yang kredibel terkait penolakan yang dilakukan KPU terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
Kominfo RI
Informasi Hoax soal Gibran gagal maju jadi cawapres. 

TRIBUNJOGJA.COM - Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

Terlihat dalam thumbnail video gambar Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD, dan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Anwar Usman.

Sementara narasi dalam unggahan tersebut yakni "TOK!!! GIBRAN GAGAL CAWAPRES. PUTUSAN MK TIDAK SAH BATAL DEMI HUKUM???".

Faktanya, klaim tersebut nyatanya tidak benar atau hoax.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menyatakan bahwa tidak ditemukan informasi yang kredibel terkait penolakan yang dilakukan KPU terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: HOAX! Prabowo Subianto Ditangkap KPK

Diketahui bahwa narator dalam unggahan di Facebook tersebut hanya membacakan artikel dari cnnindonesia.com pada 24 Oktober 2023.

Artikel tersebut membahas pendapat pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait putusan MK tentang syarat capres-cawapres sehubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sedangkan seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran telah mendaftar sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden ke KPU pada Rabu (25/10/2023).

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika mendapatkan informasi yang dapat dimanipulasi atau diselewengkan.

Kominfo pun turut mengimbau agar masyarakat selalu merujuk sumber-sumber tepercaya seperti situs pemerintah dan/atau media yang kredibel.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved