Rangkuman Pengetahuan Umum
30 Oktober Diperingati Sebagai Apa Saja? Salah Satunya Hari Mantan Kekasih
Terdapat beberapa peringatan yang terjadi di tanggal 30 Oktober ini. Peringatan tersebut tentu terjadi setiap tahunnya di tanggal 30 Oktober.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM – 30 Oktober 2023 jatuh pada hari Senin, ternyata memiliki beberapa peringatan.
Terdapat beberapa peringatan yang terjadi di tanggal 30 Oktober ini.
Peringatan-peringatan tersebut tentu terjadi setiap tahunnya di tanggal 30 Oktober ini.
Berikut daftar peringatan tersebut dari berbagai sumber:
Baca juga: Tanggalan Jawa Hari Senin Wage 30 Oktober 2023 - 14 Bakda Mulud 1957 - 15 Rabiul Akhir 1445 H
1. Hari Mantan Kekasih atau Ex Boyfriend Day
Hari Mantan Kekasih ini merupakan hari mantan yang diperingati secara internasional setiap tanggal 30 Oktober.
Di tanggal 30 Oktober ini pada hari mantan sedunia, banyak yang menyisakan satu waktu untuk merefleksikan perjalanan hidup yang terdapat di masa lalu.
Di hari ini bukan berarti hari khusus untuk kekasih kalian di masa lalu yang dapat saja menyisakan kenangan dan luka.
Bukan hanya perihal mantan kekasih, hari ini juga memiliki makna lain yang mendalam.
Pada tanggal 30 Oktober di Hari Mantan Kekasih ini merujuk pada seluruh hal tidak mengenakan yang pernah kalian alami di masa lalu.
Entah perlakuan tersebut merupakan perlakuan kasar dari seseorang, pengkhianatan, perselingkuhan, maupun hal buruk lainnya.
Maka, National Text Your Ex Day bermakna untuk mengajak kalian untuk memaafkan segala hal buruk agar dapat hidup dalam kedamaian.
Hari Mantan Kekasih ini diperingati untuk dapat melakukan banyak kegiatan positif untuk memaafkan segala masa lalu yang buruk.
2. Hari Oeang Republik Indonesia (ORI)
Pada setiap tanggal 30 Oktober juga diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (ORI).
30 Oktober ini dipilih juga sebab bertepatan dengan tanggal mula berlakunya uang sebagai pembayaran sah di Indonesia.
Lebih tepatnya lagi pada tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 berdasar pada Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946.
Ketika pertama kali diterbitkan, ORI tidak dapat langsug didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, sebab terdapat ancaman dari pihak Belanda atas peredaran ORI.
Ini disebabkan karena meski sudah merdeka, namun pihak Belanda mencoba untuk tetep kembali berkuasa.
Hal ini ditandai dengan Netherlands Indies Civil Administration (NICA) atau Pemerintah Sipil Belanda yang mengeluarkan mata uang NICA pada tanggal 6 Maret 1946 sebagai tandingan ORI.
Adapun, tujuan ORI diterbitkan untuk menggantikan mata uang yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Belanda dan Jepang.
Selain dicetak di Jakarta, ORI juga sempat dicetak di Yogyakarta ketika terjadi perpindahan sementara Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta pada 1946-1948.
3. Hari Jadi Divisi Humas Polri
Selanjutnya, tanggal 30 Oktober juga diperingati sebagai Hari Jadi Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kini, pada tanggal 30 Oktober 2023, Divisi Humas polri genap berusia ke-72 tahun.
Penetapan tanggal peringatan ini, secara resmi terlahir dengan sebutan Dinas Penerangan Polri (Dispenpol) pada tanggal 30 Oktober 1951.
Tanggal tersebut ditetapkan berdasar pada Order Kepolisian Negara Pertama Jenderal R.S Soekanto yang ketika itu merupakan seorang Kepala Jawatan Kepolisian Indonesia Pusat.
Kemudian, pada tahun 2001 Dispenpolsudah berganti nama menjadi Pusat Penerangan Polri (Puspenpol).
Setelahnya, pada tahun 2002 Puspenpol ini berganti lagi menjadi Badan Humas Polri lalu menjadi Divisi Humas Polri pada tahun 2005.
( MG Aida Husna Rahmadani )
10 Pasangan Kata Bahasa Inggris yang Mirip api Berbeda Arti |
![]() |
---|
Apa Itu Mise en Scene? Penjelasan Lengkap dengan Contoh Film Populer |
![]() |
---|
Inilah 20 Kata Bahasa Jawa Timur vs Jawa Tengah: Sama Bunyi, Beda Arti! |
![]() |
---|
Perbedaan Ramen, Udon, dan Soba: Mi Jepang Paling Populer di Indonesia |
![]() |
---|
Berapa Lama Lalat Terbang dalam Sehari? Ini Penjelasan Ilmiahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.