Berita Bisnis Terkini

Moratorium Izin Pinjol Belum Dicabut, OJK Masih Siapkan Infrastruktur

OJK masih menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P Lending.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) masih belum mencabut moratorium izin usaha fintech P2P Lending ( pinjol ). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK , Agusman mengatakan OJK masih menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P Lending.

"Ini juga akan tercantum dalam roadmap P2P Lending 2023-2028 ke depan. OJK tentunya akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan fintech P2P Lending tersebut telah dibuka kembali," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023). 

Baca juga: Realisasi Penyaluran Pinjol di DIY Capai Rp 336 Miliar

Kesiapan infrastruktur yang tengah disiapkan antara lain kesiapan sistem perizinan dan pengawasan, serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P Lending. 

Saat ini OJK sedang sedang menyusun roadmap industri Fintech P2P Lending.

Ada lima fokus strategi agar industri fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. 

Strategi pertama fokus pada penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko.

Sehingga terbentuk industri fintech P2P lending yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan SDM yang handal. 

Ia mencatat ada 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Pihaknya juga telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

"Dalam pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp12,5 Miliar, yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Agustus 2023," terangnya. 

Baca juga: OJK DIY Wanti-wanti Gunakan Pinjol Untuk Kebutuhan Produktif

Agusman melanjutkan strategi kedua berfokus pada penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan inklusif.

Penguatan perlindungan konsumen, juga menjadi fokus OJK .

Tujuannya agar tercipta perlindungan konsumen fintech P2P lending yang memadai. 

"Kemudian perlu pengembangan elemen ekosistem, sehingga terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending. Termasuk pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi," imbuhnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved