Tips Kecantikan

Daftar Kosmetik Berbahaya yang Dilarang Beredar BPOM

beberapa jenis kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya apabila digunakan dikulit manusia.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
istimewa
Simak Daftar Kosmetik Berbahaya Yang Dilarang Beredar Oleh BPOM 

TRIBUNJOGJA.COM - Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 23 Tahun 2019, Kosmetik adalah bahan atau ketersediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Telah ditemukan kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis beberapa jenis kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya apabila digunakan dikulit manusia.

Bahan yang terkandung dalam kosmetik harus menggunakan bahan yang aman untuk digunakan, karena dapat memicu kanker.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  telah mengungkap peredaran kosmetik menggunakan bahan berbahaya yang banyak diperjual belikan melalui media sosial dan e- commerce.

Berdasarkan hasil pengujian dan sampling produk kosmetik yang telah dilakukan oleh BPOM pada oktober 2021 sampai agustus 2022, berikut ini daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya:

MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50

MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48

MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52

MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46

MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33

MADAM GIE Sweet Cheek Blushed 03

MADAM GIE Nail Sheill 14

MADAM GIE Nail Shell 10

MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2

MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3

LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04

LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02

LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04

CASANDRA  Lip Balm Magic (orange)

CASANDRA  Lip Balm Magic (Strawberry)

CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)

Kosmetik yang ditemukan BPOM ternyata mengandung pewarna Merah K3 dan Merah K10.

Pewarna merah K3 dan merah K10 yang sering disalah gunakan pada produk tata rias seperti, eyeshadow, lipstik, dan perona pipi, apabila digunakan secara terus menerus maka dapat memicu terjadinya gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Kosmetik yang terindikasi menggunaakan bahan yang berbahaya ini telah ditarik  izin edarnya dan BPOM  juga menarik peredaran produk dari pasaran,  dan melakukan pemusnahan produk.

Hati – hati apabila menggunaka kosmetik berbahaya, biasanya kosmetik yang berbahaya ini dijual dengan harga yang murah.

Dan sebelum membeli produk kosmetik lebih baik pastikan sudah mengantongi izin BPOM. ( MG Sheila Rismanda)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved