Sejumlah LPJU di Wilayah Bantul Padam, Ini Penjelasan Kepala Dishub

LPJU yang padam tersebut tersebar merata di setiap Kabupaten Bantul dengan penyebab yang bermacam-macam.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul mencatat sekitar 50 lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Bantul padam dalam sebulan terakhir.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan LPJU yang padam tersebut tersebar merata di setiap Kabupaten Bantul dengan penyebab yang bermacam-macam.

"LPJU padam di Kabupaten Bantul itu terjadi karena korslet atau ada kerusakan pada komponen atau alatnya. Apalagi saat musim hujan, nah itu sering menyebabkan LPJU padam, karena air hujan yang masuk ke sela-sela alat LPJU menimbulkan korsleting dan berujung padam," katanya kepada awak media di kantor dinasnya, Senin (9/10/2023).

Akan tetapi, tidak hanya faktor kerusakan pada komponen LPJU saja yang membuat LPJU padam. 

Singgih mengatakan, terdapat faktor lain berupa pencurian yang membuat LPJU padam.

Disampaikannya, pencurian itu terjadi pada bagian komponen LPJU, utamanya komponen Mcb hingga kontaktor listrik.

Hal itu dinilai kerap terjadi pada beberapa hari terakhir.

"Kami belum tahu siapa yang mencuri itu, tapi saya menduga pelaku pencurian LPJU adalah orang yang paham mengenai komponen LPJU dan listrik. Enggak mungkin orang biasa berani curi komponen LPJU, karena mereka harus bertaruh dengan nyawa," tutur Singgih.

"Nah, kami saat ini sudah laporkan kejadian itu kepada Kapolres Bantul untuk dilakukan pengusutan atau penyelidikan. Ada sekitar 20 titik LPJU di Kabupaten Bantul yang padam, dikarenakan komponen pada LPJU itu dicuri maling," imbuh dia.

Untuk komponen LPJU yang hilang, kata Singgih kerap ditemukan di lokasi yang minim mobilitas masyarakat.

Baik itu di Kapanewon Piyungan, Dlingo, maupun Srandakan.

Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan masyarakat, utamanya melalui LPJU. Pasalnya, apabila komponen LPJU dicuri maka dapat menyebabkan LPJU padam.

"Jadi yang rugi kan masyarakat Kabupaten Bantul juga. Kami mohon kepada masyarakat maupun para oknum pencuri komponen LPJU dapat segera sadar dan tidak mengulang tindakan itu," pinta Singgih.

"Apalagi di Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 itu jelas tertera, barang siapa yang merusak, merubah fungsi dan mengganggu sarana prasarana lalu lintas bisa dikenakan pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta," tandas Singgih. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved