Berita Bantul Hari Ini

Tuntaskan Masalah Parkir, Dishub Bantul Akan Susun Payung Hukum Perparkiran

Perda itu akan mengatur tentang sistem pengelolaan parkir yang mencakup aturan dan efek jera bagi pengelolaan parkir liar.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul berupaya menyusun naskah akademik dan Raperda penyelenggaraan perparkiran untuk memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup proses perancangan peraturan perundang-undangan parkir.

Kepala Dishub Bantul , Singgih Riyadi, mengatakan, selama ini, pihaknya belum memiliki Perda atau payung hukum yang mengatur secara khusus tentang parkir

Sehingga, perencanaan aturan itu menjadi Prolegda priotitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

"Triwulan pertama 2024, Insyaallah akan saya perjuangkan menjadi Perda inisiatif dari Komisi C DPRD Kabupaten Bantul . Karena, Perda inisiatif itu memiliki pengawalan dan monitoring kinerja dari DPRD Kabupaten Bantul ," jelasnya saat dijumpai awak media di sela-sela tugasnya, Kamis (28/9/2023).

Nantinya, Perda itu akan mengatur tentang sistem pengelolaan parkir. Utamanya, aturan dan efek jera bagi pengelolaan parkir liar. Kemudian juga terdapat aturan izin tentang parkir insiden insidentil.

Baca juga: Pemkab Bantul Gelontorkan Anggaran Lebih dari Rp7,35 Miliar untuk Perbaiki Jalan di 3 Kapanewon

"Kemudian, di dalam Perda itu akan kami atur mengenai pola pembagian pendapatan pengelola parkir berizin. Karena, selama ini, pola praktik pola pembagian pendapatan tidak berjalan dengan baik," kata Singgih.

"Kami kan sudah memiliki aturan kepada para pengelola parkir tentang sistem bagi hasil pendapatan untuk meningkatkan penyediaan layanan pemerintah yang kemudian akan diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan parasarana jasa pelayanan. Jadi, ada hasil pengelola parkir sebanyak 40 persen untuk pemerintah dan 60 persen untuk pengelola parkir," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Singgih dalam Perda inisiatif dari Komisi C DPRD Kabupaten Bantul akan mengatur tentang patokan harga parkir maksimal di Kabupaten Bantul .

Pasalnya, pada saat ini tidak sedikit masyarakat atau wisatawan mengeluhkan harga parkir di sejumlah titik.

"Ya, mudah-mudahan payung hukum yang saat ini sedang kami rencanakan dapat berjalan lancar dan segera terealisasikan pada 2024. Sehingga, semua permasalahan tentang parparkiran dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat," pinta dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved