Berita Magelang Hari Ini
Kades Penyebar Foto dan Video Asusila Divonis Penjara 1 Tahun dan 10 Bulan
Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.
Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang , ZM resmi mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.
ZM dihukum lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.
Namun, vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid itu ternyata lebih sedikit sekitar dua bulan dari tuntutan jaksa selama dua tahun.
Baca juga: Penerapan Rekam Medis Elektronik di Magelang Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2023
Asal tahu saja, dalam persidangan Rabu (13/9/2023) silam, terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 5 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan, majelis hakim dipimpin Wanda Andriyenni, kemudian hakim anggota; Fakhrudin Said Ngaji dan Alfian Wahyu Pratama.
"Mengadili terdakwa ZM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).
Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara ZM telah ditetapkan majelis hakim.
"Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat.
Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.
"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum ZM, Ahmad Solehudin mengutarakan, terdakwa dipastikan menerima sepenuhnya hukuman yang ditujukan.
"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, diwawancarai terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengungkapkan, perbedaan putusan hakim dengan tuntutan penuntut umum dimungkinkan terjadi dalam proses peradilan.
Baca juga: Pemkab Magelang Minta Perangkat Daerah Wajib Terapkan SPIP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kades-Penyebar-Foto-dan-Video-Asusila-Divonis-Penjara-1-Tahun-dan-10-Bulan.jpg)