Tips WhatsApp

Fitur Baru WhatsApp! Bisa Edit Pesan yang Terlanjur Terikirim, Batas Waktu 15 Menit, Ini Caranya

Info fitur baru WhatsApp, sekarang sudah bisa edit pesan yang terlanjur terkirim. Begini cara dan aturannya.

net
Fitur Baru WhatsApp! Bisa Edit Pesan yang Terlanjur Terikirim, Batas Waktu 15 Menit, Ini Caranya 

TRIBUNJOGJA.COM - Fitur dalam aplikasi pengirim pesan WhatsApp terus diperbarui.

Mulai dari fitur menghapus pesan, fitur mengirim gambar dengan kualitas HD (high-definition) sampai bisa share screen atau berbagi layar ponsel saat sedang video call.

Nah, kini, WhatsApp kembali menambah fitur terbaru yaitu “Edit Pesan”.

WhatsApp
WhatsApp (GSM Arena)

Jika Anda mengirimkan pesan kepada seseorang, namun ternyata ada typo atau salah ketik, Anda tidak perlu menghapusnya.

Kini, Anda bisa menyunting alias mengedit pesan yang terkirim tadi.

Namun, ada batas waktu untuk menyunting pesan yang sudah terkirim, yaitu 15 menit.

Jika pesan sudah dikirim dan belum lewat dari 15 menit setelah dikirim, maka Anda bisa mengubah atau mengedit pesan tadi.

Tetapi, jika pesan sudah dikirim lebih dari 15 menit yang lalu, maka pesan sudah tidak bisa diubah atau diedit.

Pantauan Tribunjogja.com, Rabu (27/9/2023), pesan di WhatsApp bisa diedit lebih dari satu kali, bahkan bisa berkali-kali, selama belum lewat dari 15 menit setelah terkirim.

Nantinya, pesan yang sudah diubah akan memuat keterangan “Edited” atau “Diedit”.

Baca juga: Cara Minta Info Akun WhatsApp, Bisa Cek Histori Grup WA dan Kapan Akun WA Dibuat

Baca juga: Cara Melakukan Verifikasi Dua Langkah di WhatsApp, Agar Akun WA Kamu Gak Mudah Kena Bajak

Tentu, untuk menikmati fitur ini, Anda harus memperbarui aplikasi WhatsApp di Play Store atau App Store, ya.

Pastikan aplikasi WhatsApp yang Anda gunakan sudah versi terbaru.

Berikut cara mengedit pesan di WhatsApp yang terlanjur terkirim.

Cara Edit Pesan yang Sudah Terkirim di WhatsApp

1. Buka aplikasi WhatsApp

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved