Berita Sleman Hari Ini
Juru Parkir di Sleman Curi Sepeda Motor Milik Kawan Sendiri, Berakhir di Bui
Seorang pemuda berinisial E, yang juga merupakan Juru Parkir tempat hiburan di Jalan Magelang, Sleman ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pemuda berinisial E, yang juga merupakan Juru Parkir tempat hiburan di Jalan Magelang, Sleman ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor temannya sendiri.
Ia tega mencuri motor teman dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk membayar utang sekaligus bermain judi online.
Atas perbuatannya, Warga Mlati itu kini mendekam di sel tahanan.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 23 September 2023: Keluarkan 14 Kali Guguran Lava Pijar
Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto Sakti menceritakan, aksi pencurian sepeda motor Beat AB 4886 ZB milik korban AB warga Bantul ini dilakukan E bersama temannya berinisial R alias W, yang berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kronologi pencurian bermula, ketika pelaku R alias W berpura-pura meminjam motor korban lalu menduplikatkan kuncinya.
Setelah kuncinya dipalsu, selang beberapa hari kemudian, ketika sepeda motor sedang diparkir di sebuah tempat hiburan, pelaku R alias W mengajak pelaku E untuk bersama-sama mencuri motor tersebut.
"Sepeda motor curian lalu dijual sendiri oleh pelaku R alias W di Magelang seharga Rp 4,5 juta. Sedangkan pelaku E mendapatkan bagian sebesar Rp 1,6 juta," kata Martinus, tempo hari.
Aksi pencurian motor ini dilakukan kedua tersangka pada awal Juni 2023 lalu.
Sebulan berikutnya, pelaku R alias W berhasil ditangkap dan telah mendekam di penjara. Sedangkan pelaku E, yang semula masih buron, kini berhasil ditangkap dan menyusul rekannya di penjara.
Pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun.
Di hadapan petugas dan awak media, pelaku E mengaku sudah 1 hingga 2 tahun bekerja sebagai tukang parkir di tempat hiburan Jalan Magelang tersebut.
Saat kejadian, Ia mengaku hanya disuruh pelaku R alias W untuk menemani mengambil motor milik temannya.
"Saya cuma disuruh ambil. Kebagian Rp 1,6 juta. (Uangnya) buat membayar utang, ada juga buat judi online," katanya. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/AKP-Bowo-Susilo-menunjukkan-pelaku-E-di-Mapolsek-Mlati.jpg)