Lagi, Perangkat Desa di Klaten Terjerat Kasus Korupsi, Nilainya Capai Rp708 Juta

S (60), seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran diduga korupsi

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah
Embung atau kolam renang di Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno yang dana pembangunannya dikorupsi oleh S (60) tampak tidak terawat dan kotor. Foto diambil Jumat (22/9/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang perangkat desa di Klaten terjerat kasus korupsi.

Ini menjadi kasus kedua dalam kurun waktu sebulan, terhitung sejak awal September 2023.

S (60), seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran diduga korupsi uang pembangunan embung desa senilai Rp708.148.200.000.

“Ada dugaan, S ini melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Muruh, Gantiwarno, 2017, 2018 dan 2019,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2023).

Rudy menjelaskan, S yang resmi jadi tersangka korupsi ini sudah ditahan di Lapas Klaten sejak 21 September dan akan ditahan hingga 10 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka S dijerat dengan Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 dan keduanya Pasal 8.

“Modusnya seperti apa, ini masih proses penyidikan. Proses auditnya juga masih berjalan dan hasilnya belum bisa kita sampaikan,” papar Rudy.

Ia mengungkap, setidaknya ada 20 saksi yang sudah dimintai keterangan kejaksaan, termasuk perangkat desa setempat.

Pantauan Tribun Jogja, embung yang dananya dikorupsi oleh S berada di Desa Muruh, dekat perbatasan Sleman dan Klaten.

Embung itu tampak tidak terawat. Warna airnya pun sudah berubah menjadi hijau dan dipenuhi sampah.

Di bagian depan, tertulis kolam renang Bangun Tirto yang terletak di bawah bangunan Kantor Desa Muruh.

Ada tangga naik ke atas dari dasar embung, yang terlihat tidak kokoh karena tidak lagi dioperasionalkan.

Diproyeksikan, embung itu memang bakal menjadi kolam renang yang bisa dimanfaatkan masyarakat setempat.

Jika tidak, embung itu bisa digunakan sebagai tempat memancing dan memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekitar.

Ditemui di Kecamatan Gantiwarno, Kepala Desa Muruh, Suparji menjelaskan, pemerintah desa belum menerima pemberitahuan soal penetapan tersangka yang bersangkutan.

Dia mengungkap, S memang pernah menjabat Kaur Perencanaan dan Pj Sekdes di tahun-tahun tersebut. Saat ini, S pun sempat menjabat sebagai kepala dusun.

Secara singkat, Suparji mendeskripsikan, embung tersebut memang tidak cocok jika dialihfungsikan sebagai kolam renang.

Di bulan Desember 2020, air di kolam renang itu sempat kering.

Apalagi, di daerah Muruh, air banyak dimanfaatkan sebagai irigasi persawahan di sekitarnya, bukan untuk kolam renang yang membutuhkan kualitas air ekstra bersih.

“Sebenarnya, jika dengan dana segitu, embung atau kolam renang ini sudah bisa dinikmati warga dan menghasilkan pendapatan. Sejak ada dugaan korupsi itu, kami jadi tidak berani owah-owah,” tuturnya.

Plt Camat Gantiwarno, Sri Yuwana Haris juga membenarkan, S memang menjabat sebagai Kaur Perencanaan dan Pj Sekdes saat ia melakukan korupsi embung tersebut.

Namun, dia juga belum mendapat tembusan tentang penetapan tersangka S sebagai koruptor dana APBDes.

“Kami justru baru tahu dari teman-teman wartawan. Kami sempat bertanya, kemana Pak Kadus pagi ini. Kami baru tahu dia ditahan dari teman jurnalis,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved