CPNS 2023

Info CPNS PPPK 2023, Purworejo Buka 708 Formasi Guru, Terbanyak Guru SD

Tahun ini, pemerintah Purworejo kembali membuka formasi PPPK guru untuk 708 orang.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com/ Dewi Rukmini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, menyebut, dari 708 formasi PPPK Guru 2023 paling besar untuk memenuhi kebutuhan guru SD, Jumat (22/9/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.

Untuk Pemkab Purworejo, ada 1.563 formasi melalui jalur PPPK 2023.

Dari ribuan formasi PPPK Purworejo, formasi guru sebanyak 708 kursi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, mengatakan, 708 formasi PPPK guru kali ini dibuka sesuai jumlah sekolah yang membutuhkan penambahan guru.

"Seleksi PPPK guru di Kabupaten Purworejo, formasi dibuka untuk guru TK, SD, dan SMP. Jatah formasi paling besar adalah guru SD," ucap Wasit, Jumat (22/9/2023).

Menurut Wasit, pendaftaran PPPK oleh pemerintah sangat berdampak positif bagi Kabupaten Purworejo. Sebab, hal itu dinilai mampu menekan kekurangan jumlah pengajar di Kota Berirama.

Wasit menjabarkan, pada 2020 lalu Kabupaten Purworejo kekurangan tenaga pengajar lebih dari 2.000 guru. Kekurangan tersebut mulai terisi setelah pemerintah membuka seleksi PPPK tahap pertama pada 2021, yang meloloskan sebanyak 1.559 guru.

Kemudian, berlanjut dengan penambahan PPPK guru sebanyak 500-an orang pada 2022. Dan tahun ini, pemerintah Purworejo kembali membuka formasi PPPK guru untuk 708 orang.

"Maka hingga kini sudah ada penambahan cukup signifikan. Setelah tenaga pengajar itu terpenuhi, diharapkan pendidikan di Kabupaten Purworejo akan jauh lebih baik," ujarnya.

Adapun, dalam penerimaan PPPK guru di Kabupaten Purworejo secara umum terbagi menjadi dua kategori, yakni formasi umum dan khusus.

Wasit menjelaskan, formasi kategori khusus disediakan bagi peserta yang pernah mendaftar dalam seleksi PPPK tahun lalu dengan nilai di atas grade.

"Mereka harus sudah masuk daftar pokok pendidikan (Dapodik) sekolah minimal 3 tahun," katanya.

Sementara itu, kategori umum dibuka bagi peserta yang belum pernah mendaftar seleksi PPPK. Untuk mengikuti seleksi itu, peserta juga harus masuk dalam dapodik sekolah.

Lantas, pihaknya menyebut setelah diterima menjadi PPPK guru maka peserta tidak bisa mengajukan pindah sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved