CPNS 2023
Persyaratan dan Cara Daftar Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Lulusan SMA/SMK Bisa Mendaftar
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM) resmi dibuka pada tanggal 20 September – 09 Oktober 2023 mendatang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM – Pendaftaran CPNS sudah mulai dibuka pada 20 September 2023.
Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 20 September – 09 Oktober 2023 mendatang.
Menurut Sekretaris Jendral Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto terdapat dua formasi bagi CPNS yaitu penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.
Sedangkan formasi untuk PPPK dibuka dengan kuota 1563.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM) bisa Anda lihat di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: CARA SEDERHANA Memperkecil Ukuran Foto, Dokumen Daftar CPNS 2023, Cek Situs Ini
Namun, alangkah baiknya untuk perhatikan syarat dan cara pendaftaran CPNS dan PPPK di Kemenkumham.
Dilansir dari kemenkumham.go.id, berikut syarat dari formasi pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 :
Formasi CPNS Kemenkumham 2023
1. Formasi Umum
- Wanita : dibutuhkan kuota 50 orang
- Pria : dibutuhkan kuota 941 orang
2. Formasi Pria Papua : dibutuhkan 6 orang
3. Formasi Pria Papua Barat :dibutuhkan 3 orang
4. Formasi Penyadang Disabilitas : dibutuhkan 1 orang jabatan dosen
5. Formasi Umum : dibutuhkan 13 orang jabatan Dosen
6. Formasi Lulusan Terbaik : dibutuhkan 1 orang
Baca juga: Daftar PPPK CPNS 2023 di Sscasn.bkn.go.id: Berkas, Dokumen dan Persyaratan
Syarat CPNS Kemenkumham 2023 :
Jabatan Dosen – Asisten Ahli
1. Warga Negara Indonesia
2. Kualifikasi Pendidikan Strata 2 (S-2)
3. Berusia maksimal 35 tahun
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pekerjaan sebelumnya
5. Tidak berkedudukan CPNS/PNS/PPPK/TNI/POLRI/siswa sekolah ikatan dinas pemerintahan
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kemenkuham yang sudah ditentukan
Jabatan Penjaga Tahanan (Formasi Umum)
1. Warga Negara Indonesia
2. Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat
3. Berusian minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Melamar sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP. Jika tidak sesuai dengan alamat domisili, dimohon untuk membuat surat atau Desa yang menyatakan bahwa pelamar telah berdomisili di wilayah provinsi tersebut.
6. Khusus untuk pendaftar pada jenis kebutuhan Putra/ Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
7. Tinggi badan pelamar jabatan penjaga tahanan
Wanita : minimal 160 cm
Pria : minimal 165 cm
Formasi PPPK Kemenkumham 2023
1. Formasi Khusus : 1.135 orang
2. Formasi Umum : 397 orang
3. Formasi Disabilitas : 31 orang
Adapun jenjang ahli yang dibuka untuk PPPK yaitu :
1. Analisis Hukum
2. Analisis Kekayaan Intelektual
3. Arsiparis
4. Pemeriksa Desain Industri
5. Pemeriksa Merek
6. Pemeriksa Paten
7. Penyuluh Hukum
8. Pranata Komputer
9. APOTEKER
10. Bidan
11. Dokter
12. Dokter Gigi
13. FISIOTERAPIS
14. Perawat
15. Psikilog
16. Terapis Gigi dan Mulut
Syarat PPPK Kemenkumham 2023
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Calon Polri/Polri/Calon TNI/TNI serta tidak menjalani ikatan dinas dengan pihak manapun.
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode CASN sebelumnya.
6. Mendapatkan ijazah S-2/S-1/D-IV/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
SKL atau Surat Pengganti Ijazah tidak dapat digunakan.
7. IPK minimal 2.75
8. Wajib memiliki pengalaman yang relevan dengan minimal pengalaman kerja 2 (dua) tahun secara terus menerus.
9. Bagi pelamar jenis jabatan tenaga kesehatan, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli an masih berlaku pada saat pelamaran.
Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023
1. Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun, pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.
2. Jika Anda sudah memiliki akun pada SSCASN, selanjutnya Anda diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan masing – masing formasi dan jabatan.
3. Selanjutnya, bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi adminitrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, Integaris nilai, dan kelulusan akhir.
4. Sedangkan pelamar PPPK, rangakaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompentensi, seleksi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.
Itulah rincian formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 yang telah dibuka dengan kuota besar - besaran.
(MG NABILA SALSA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.