Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Rapat Tim PORA di Kulon Progo

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA Tingkat Kabupaten Kulon Progo

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA Tingkat Kabupaten Kulon Progo di Hotel Ibis Yogyakarta International Airport, Kulon Progo pada Rabu (20/09/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA Tingkat Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Ibis Yogyakarta International Airport, Kulon Progo pada Rabu (20/09/2023).

Rapat Tim PORA ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait seperti dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo, Kepolisian Resor Kulon Progo, Komando Distrik Militer Kulon Progo dan lain sebagainya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Yani Firdaus, membuka secara resmi kegiatan Rapat Tim PORA tersebut.

"Dalam rapat Tim PORA ini kita mencoba melakukan penguatan atau pengharmonisasian, harmonis dalam gerak, harmonis dalam satu kata dalam pengawasan Orang Asing," ujar Muhammad Yani Firdaus dalam sambutannya.

Kemudian dia mengutarakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memberikan kemudahan bagi orang asing untuk datang dan berinvestasi di Indonesia seperti melalui golden visa, second home visa, dan talent visa. Tentunya kebijakan tersebut selain memiliki dampak positif, juga membawa dampak negatif.

"Di sinilah kita duduk untuk membangun upaya-upaya preventif terhadap hasil negatif kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi mari kita bergerak untuk mengamankan Kabupaten Kulon Progo ini terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing," pesan Muhammad Yani Firdaus kepada peserta rapat yang hadir.

Kemudian Najarudin Safaat selaku Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia harus menjadi kewaspadaan bersama.

"Dengan diadakannya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kulon Progo ini semoga menjadi lahan bagi kita untuk terus bersinergi dalam kekuatan mempertahankan kedaulatan dan keamanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Permudah Event Internasional, Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Visa Music and Art

Kegiatan Rapat Tim PORA ini mengambil tema "Harmonisasi Anggota TIMPORA Dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing.”

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Hendri Aditya, menjelaskan kepada para peserta rapat terkait aspek-aspek penting dalam pengawasan Keimigrasian, khususnya terkait pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing itu sendiri.

"Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi apabila ada orang asing yang menginap, selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi," pesan Hendry.

Setelah dijelaskan beberapa hal teknis terkait pengawasan orang asing, rapat Tim PORA dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta dan ditutup dengan menyanyikan lagu "Bagimu Negeri." (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved