Contoh Naskah Pidato

Contoh Naskah Pidato Singkat dan Mudah Dihafal Tema Tentang Narkoba

Sebelum berpidato, Anda harus menyiapakan teks pidato dengan baik agar pendengar bisa mengambil makna yang disampaikan. Berikut contoh pidato narkoba:

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
contoh teks pidato singkat dan mudah dihafal bertema narkoba 

Pengedar narkoba sangat mengintai anak – anak muda yang sedang merasa keadaannya tidak berdaya, lelah dan kesal dengan dirinya sendiri.

Sehingga mereka para pengedar berpura – pura menawarkan solusi dengan barang yang mereka bawa.

Oleh sebab itu, untuk mengatasi narkoba yang terus mengintai seringlah mengikuti acara tentang  sosialisasi narkoba dan kegitan positif lainnya.

Selain itu kalian juga harus belajar dan mengenal jenis – jenis obatan terlarang.

Jika kita semua mengenal narkoba secara detail, maka upaya untuk mengatasi narkoba yang terus mengintai akan mendapatkan hasil maksimal.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga pesan dari pidato yang telah saya sampaikan bisa bermanfaat bagi kita semua.

Jadilah generasi bangsa yang maju jangan menjadi generasi yang pecundang karena narkoba.

Terimakasih, Wassalamualaikum Wr.Wb.

Baca juga: Contoh Pidato Pembukaan Bila Anda Menjadi Tuan Rumah Sebuah Acara Dalam Bahasa Jawa Plus Artinya

3. Contoh Pidato : Hukum Terkait Narkoba

Selamat pagi menjelang siang, teman – teman dan para hadirin yang berbahagia.

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan dijauhkan dari segala macam bahaya yang mengintai.

Ijinkan saya menyampaikan beberapa patah kata tentang narkoba berdasarkan hukum.

Kalian pasti sudah tau bahwa narkoba, psikotropika dan obat – obatan terlarang diatur oleh Undang – Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112, yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar.

Pasal itulah yang sudah membuat para korban pengguna narkoba dipenjara.

Namun, entah bagaimana tak – tik yang digunakan oleh pengedar hingga selalu ada target untuk menjadi korban pengguna narkoba.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved