Berita Bantul Hari Ini
Terlibat Pengeroyokan dan Kekerasan, 4 Warga Imogiri Diancam Pidana Maksimal 9,5 Tahun Penjara
Empat pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan kekerasan asal Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, berinisial RGBS (32), R (24), WS (24) dan HPN (46)
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Empat pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan kekerasan asal Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, berinisial RGBS (32), R (24), WS (24) dan HPN (46) diamankan oleh jajaran Polres Bantul.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, berujar, empat pelaku tersebut melakukan tindakan pengeroyokan di Jalan Raya Barongan Km 0,5, Padukuhan Balakan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Awal kasus penganiayaan itu bemula saat pelaku RGBS (32) terlibat masalah bersama sesama seorang warga Kapanewon Imogiri, berinisial FW (27)," ungkap dia kepada awak media saat menghadiri Jumpa Pers Tindak Pidana Pengeroyokan yang digelar di lobby Polres Bantul, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman Jelang Musim tanam
Disampaikannya, dugaan masalah itu berupa tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh FW bersama istri RGBS.
Dugaan perselingkuhan itu diketahui oleh RGBS dan memimbulkan pertikaian hingga berujung kepada pengeroyokan.
Namun, sebelum tindakan pengeroyokan itu berlangsung, AKP Bayu menjelaskan bahwa RGBS bersama dengan tiga rekannya yang kini juga terlibat sebagai pelaku sempat mencari korban FW untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Pada waktu itu, keempat tersangka mencari FW di kostnya daerah Manding untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi FW justru mengajak tersangka membahas permasalahan tersebut di rumahnya daerah Imogiri,” tuturnya.
"Saat perjalanan menuju rumah korban, pelaku R mengambil kunci motor FW di sisi timur lampu merah Bakulan. Kunci sepeda motor yang dikendarai FW dicabut tersangka R, sehingga sepeda motor korban FW terhenti," sambung dia.
Setelah itu, FW dikeroyok oleh para pelaku itu dan satu di antara pelaku itu ada yang menggunakan senjata tajam berjenis pisau lipat.
Akibat dari pengeroyokan tersebut korban FW mengalami tujuh luka tusukan, yaitu dibagian kepala tiga tusukan dan di bagian punggung empat luka tusukan.
"Pisau lipat itu digunakan oleh pelaku RGBS dan saat ini masih dalam pencarian. Karena, berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti itu dibuang ke sungai yang ada di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul," urainya.
"Atas kejadian itu, empat pelaku diancam Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun enam bulan," tandas dia. (Nei)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelaku-pengeroyokan-dengan-kekerasan-saat-Jumpa-Pers1892023.jpg)