PH Video Mesum Situs Video Streaming Berlangganan Bayar Pemeran per Produksi

Situs Video Mesum streaming Berlangganan Bayar Pemeran per Produksi di Jakarta digerebek polisi

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST
ILUSTRASI - roduction House atau sering disingkat PH konten film dewasa berdurasi 60 menit hingga 90 menit di Jakarta Selatan digerebek polisi. 

Tribunjogja.com Jakarta - Production House atau sering disingkat PH konten film dewasa berdurasi 60 menit hingga 90 menit di Jakarta Selatan digerebek polisi.

PH itu melanggar UU ITE dan undang-undang Pornografi, salah satunya, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Bagaimana penjelasan polisi terungkapkan kasus produksi film dewasa berdurasi 60 menit hingga 90 menit itu pada 17 Juli 2023?

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat konferensi pers, Senin (11/9/2023). ((KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL))

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi menangkap lima orang dari rumah produksi itu dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Kelima orang itu terdiri dari sutradara hingga pemeran film dewasa yang dibuat di rumah produksi tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," ujar Ade saat konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Ade mengatakan, penggerebekan yang dilakukan bermula ketika Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya situs video streaming berlangganan.

Dalam situs tersebut, terdapat konten film dewasa yang berdurasi 60 menit hingga 90 menit.

"Berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara satu jam sampai satu setengah jam. Dan ini berbayar," papar Ade.

"Kemudian didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," tambahnya.

Ade mengungkapkan, pemeran wanita dalam film dewasa yang dibuat di rumah produksi tersebut melibatkan selebgram dan artis.

Selain itu, adegan dewasa itu juga diperankan model foto.

"Latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade.

Menurutnya, rumah produksi ini mencari pemeran melalui jaringan atau sindikat penyalur.

Kemudian, rumah produksi ini juga melakukan pemeriksaan profil calon pemeran melalui media sosial.

"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," papar dia.

Pemeran adegan dewasa ini tak terikat kontrak.

Para pemeran ini mendapat bayaran setiap produksi film selesai.

Lima tersangka mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan rumah produksi film tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka I berperan sebagai sutradara dari film dewasa itu.

Selain itu, I juga merupakan admin, produser, dan pemilik tiga situs film dewasa berlangganan, yang beredar di jagat maya

"I perannya adalah sebagai sutradara, juga sebagai admin, termasuk pemilik dan yang menguasai situs, juga produser dari pembuatan film," ujar Ade dalam konferensi
pers, Senin (11/9/2023).

Selain itu, tersangka berinisial JAAS merupakan juru kamera dari setiap pembuatan film dewasa tersebut.

"Tersangka ketiga adalah AIS perannya sebagai editor film.

Sebelum kemudian diunggah ke tiga website dimaksud," ungkap Ade.

Tersangka AT berperan sebagai sound engginering film tersebut.

Namun, AT juga masuk sebagai peran figuran di film tersebut.

Terakhir tersangka SE, berperan sebagai pemeran wanita dalam film itu.

SE juga diketahui berperan sebagai sekertaris dari rumah produksi tersebut.

"SE perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud," papar Ade.

Ade mengatakan, lima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Kelimanya juga dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi, salah satunya, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved