Berita Kulon Progo Hari Ini

BKPP Kulon Progo Respon Kasus KDRT yang Libatkan Oknum ASN

Oknum ASN saat ini dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari tugasnya di Puskesmas Kokap II.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Kulon Progo merespon kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Oknum ini diketahui berinisial MA dan menjadi terdakwa dari kasus tersebut.

Ia bertugas di Puskesmas Kokap II.

Kepala BKPP Kulon Progo , Sudarmanto mengatakan sudah mengambil berbagai langkah dalam merespon kasus tersebut.

"Antara lain berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan klarifikasi atas permasalahan ini," katanya, Jumat (08/09/2023).

Baca juga: PN Wates Kulon Progo Tangani Kasus KDRT yang Libatkan Oknum ASN

Sudarmanto mengaku juga sudah memproses MA secara kepegawaian.

MA saat ini dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari tugasnya di Puskesmas Kokap II.

Langkah ini diambil lantaran MA menjadi terdakwa dan sudah menjalani penahanan.

Keputusannya juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Acuannya ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 17/2020," jelas Sudarmanto.

Ia juga mengatakan sudah mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebab keputusan pemberhentian sementara tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BKN.

Terkait potensi pemecatan MA, Sudarmanto menyatakan pihaknya perlu menunggu putusan hukum tetap.

Apalagi proses pengadilan dari kasus ini masih terus berjalan.

"OPD terkait juga masih terus menindaklanjuti dugaan indisipliner lainnya berdasarkan hasil klarifikasi," ujarnya.

Baca juga: Korban Kasus KDRT di Kulon Progo Turut Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved