Pendaftaran CPNS

Pendaftaran CPNS/PPPK Dibuka 17 September 2023 Melalui Situs Resmi SSCASN BKN

pendaftaran pendaftaran CPNS akan dibuka pada bulan September tahun ini. Pendaftaran CPNS dibuka pada tanggal 17 September - 6 Oktober 2023 melalui si

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/Wawan H
Pendaftaran CPNS dibuka pada tanggal 17 September - 6 Oktober 2023 melalui situs resmi SSCASN BKN. 

Tribunjogja.com - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023, pendaftaran CPNS akan dibuka pada bulan September tahun ini.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang sudah lama menunggu pembukaan pendaftaran CPNS.

Untuk tahun ini memang kebutuhan PPPK lebih banyak dibandingkan CPNS.

Meskipun demikian, jumlah formasi CPNS masih di angka yang cukup tinggi.

Perincian kebutuhan formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 yakni:

1. CPNS

* Dosen: 15.858
* Tenaga teknis: 18.595

2. PPPK

* Dosen: 6.742

* Guru di pusat: 12.000

* Tenaga kesehatan di pusat: 12.719

* Tenaga teknis di pusat: 15.205

* Guru di daerah: 580.202

* Tenaga kesehatan di daerah: 327.542

* PPPK tenaga teknis: 35.000

3. PNS Lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Syarat mendaftar CPNS

Pendaftaran CPNS dibuka pada tanggal 17 September - 6 Oktober 2023 melalui situs resmi SSCASN BKN.

Hingga saat ini situs tersebut masih belum bisa diakses oleh masyarakat dan persyaratan mendaftar seleksi CASN ini belum resmi dirilis.

Sebagai gambaran, Anda bisa mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang apa saja syarat untuk mendaftar CPNS.

Berikut ini beberapa syarat umum calon peserta CPNS yang perlu Anda perhatikan:

* Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

* Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

* Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (*)

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved