Bacaan dan Niat

Apa Hukum Menonton Anime Hentai dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Bagi pecinta anime, tentu sudah sangat familiar dengan anime bergenre hentai. Lalu bagaimana hukum menonton anime bergenre hentai dalam Islam?

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Pinterest
Apa Hukum Menonton Anime Hentai dalam Islam 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi pecinta anime, tentu sudah sangat familiar dengan anime bergenre hentai. Lalu bagaimana hukum menonton anime bergenre hentai dalam Islam?

Menurut hukum asalnya, menonton anime adalah perkara yang mubah, artinya diperbolehkan.

Namun, perlu diperhatikan dulu jenis anime apa yang ditonton.

Pada dasarnya, anime adalah karya animasi khas Jepang yang biasanya dicirikan melalui gambar-gambar berwarna-warni yang menampilkan tokoh-tokoh dalam berbagai macam lokasi dan cerita.

Kebanyakan anime diadaptasi dari manga, komik khas Jepang.

Anime Jepang memiliki berbagai macam genre, mulai dari genre action, romance, komedi, misteri, fantasi, isekai, hingga hentai.

Istilah hentai digunakan untuk merujuk suatu genre anime yang mengangkat tema seksualitas.

Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa anime genre hentai tidak dilarang sebab mereka bukan manusia asli.

Namun, yang menjadi persoalan itu bukan tentang manusia asli atau tidak.

Melainkan, pesan visual yang disampaikan pada tayangan anime hentai.

Anime genre hentai termasuk dalam kategori pornografi karena menampilkan adegan hubungan seksual dan hal-hal mesum lainnya.

Menurut UU Pornografi Pasal 1 angka 1, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Maka, jelas hukum menonton anime bergenre hentai adalah haram.

Pornografi memiliki dampak yang buruk bagi seseorang yang sering menontonnya.

Pornografi dapat membangkitkan syahwat, dan pada titik ekstrim dapat mengarah pada perzinaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved