Oknum Paspampres Aniaya Warga Hingga Tewas, Panglima TNI Instruksikan Hukuman Berat dan Pemecatan

Panglima TNI pun menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com/Nissi Elizabeth
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono 

TRIBUNJOGJA.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bereaksi keras terkait kabar oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya seorang warga hingga tewas.

Laksamana Yudo Margono pun menginstruksikan agar oknum anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono, melalui keterangan yang Tribun Jogja kutip dari kompas.com, Senin (28/8/2023).

Diberitakan, oknum anggota Paspampres menganiaya dan membunuh seorang warga asal Bireuen Aceh.

Panglima TNI pun menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius.

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial.

Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved