Pendaftaran CPNS 2023
Kebutuhan PNS Umum, Kedinasan, PPPK dan Syarat Daftar CPNS 2023
Kapan daftar cpns? Kebutuhan tersebut mencakup kebutuhan formasi CPN jalur umum, CPNS sekolah kedinasan, dan PPPK.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), jumlah kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini yaitu sebanyak 1.030.751.
Kebutuhan tersebut mencakup kebutuhan formasi CPN jalur umum, CPNS sekolah kedinasan, dan PPPK.
Anda juga perlu mengetahui persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi oleh peserta.
Saat ini informasi resmi tentang persyaratan tersebut belum dirilis, namun Anda bisa menggunakan persyaratan CPNS berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, diantaranya:
* Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
* Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
* Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
*Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanJabatan yang dilamar;
* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Kebutuhan PNS
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat 2 jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi yakni:
1. Kebutuhan umum: Kebutuhan di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.