Berita Kriminal
Polsek Temon Kulon Progo Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Mobil di Bantul
Pria berusia 36 tahun diringkus polisi ketika melintas di Kabupaten Kulon Progo, Jumat (25/8/2023) lalu.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Terduga pelaku penggelapan mobil di Bantul berinisial AS, warga Kalimantan Timur, berhasil diamankan Kepolisian sektor (Polsek) Temon.
Pria berusia 36 tahun diringkus polisi ketika melintas di Kabupaten Kulon Progo, Jumat (25/8/2023) lalu.
"Dua hari yang lalu sekira pukul 16.00 WIB, Polsek Temon telah mengamankan mobil Daihatsu Sigra yang diduga digelapkan AS dengan kejadian di wilayah hukum Polsek Kasihan Bantul," kata Iptu Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Minggu (27/8/2023).
Diketahui, pemilik mobil berplat Z 1324 KV bernama Karyanto (44) warga Kalimantan Timur.
Novi menjelaskan, penangkapan bermula ketika piket reskrim Polsek Temon mendapatkan informasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul bahwa kendaraan hasil penggelapan yang terjadi di wilayah Polsek Kasihan Bantul mengarah ke Kulon Progo.
Menerima laporan tersebut, unit reskrim Polsek Temon kemudian melaksanakan penyelidikan di wilayah Temon.
Dari penyelidikan, polisi mendapati informasi dari masyarakat jika mobil yang diduga hilang berada di pinggir jalan desa di Dusun Tegalsari, Kalurahan Janten, Kapanewon Temon.
Selanjutnya, petugas piket Polsek Temon mendatangi dan mengamankan terduga pelaku beserta mobil tersebut.
Setelah itu, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak berwajib di Bantul.
"Kini terduga pelaku dan mobil sudah diserahkan ke Polsek Kasihan dan Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Novi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Unit-Reskrim-Polsek-Temon-mengamankan-AS.jpg)