Jasad Wanita di Wadas Magelang

Kasus Pedagang Sayur Asal Kajoran Magelang Ditemukan Tewas, Diawali Kecurigaan Tetangga

Perempuan berinisial NH berumur 38 tahun ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya di Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang

|
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Tim DVI Polda Jateng diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan kepada korban di Kamar Jenazah RSUD Muntilan, pada Senin (14/8/2023) malam 

Tribunjogja.com Magelang - Kematian seorang pedagang sayur asal Kajoran, Magelang masih menyimpan tanda tanya.

Perempuan berinisial NH berumur 38 tahun ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya di Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, pada Senin (14/8/2023).

Tanda tanya makin meruncing sebab pada lebam pada wajah korban tepatnya dibagian dahi dan mata sebelah kiri.

Selain itu terdapat beberapa barang korban hilang.

Barang-barang milik korban hilang yakni satu unit sepeda motor merek Scoopy, uang tunai sekitar Rp3 juta dan satu unit telepon genggam.

Tim DVI Polda Jateng diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan kepada korban di Kamar Jenazah RSUD Muntilan, pada Senin (14/8/2023) malam
Tim DVI Polda Jateng diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan kepada korban di Kamar Jenazah RSUD Muntilan, pada Senin (14/8/2023) malam (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Berikut kronologi kasus temuan mayat NH di Dusun Dologan, RT4/RW1, Desa Wadas,Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Dari keterangan Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Prapta Susila mengatakan, sosok jenazah itu berinisial NH (38) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sayur di Pasar Kajoran.

"Benar bahwa pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di sebuah rumah milik korban di Dusun Dologan, RT4/RW1, Desa Wadas,Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ditemukan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia,"ujar di RSUD Muntilan, Senin (14/8/2023).

Ia menjelaskan, awal mula ditemukan korban dari rasa curiga dua orang tetangga korban yang tidak melihat aktivitas korban sejak Sabtu (12/8/2023).

Kemudian, saksi tersebut memanggil warga lain untuk mendobrak rumah yang dalam keadaan terkunci.

"Pintu dilakukan pendobrakan. Ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di rumah tamu lantai bawah.

"Selanjutnya, dari warga melaporkan ke perangkat desa dan dilanjutkan kepada Polsek Kajoran"paparnya.

Sedangkan, kata dia, untuk kunci rumah korban sampai sekarang belum ditemukan.

"Pintu itu dalam kondisi terkunci hanya saja kunci tidak ditemukan dibagian manapun.

"Sehingga setelah dilakukan perombakan tidak ditemukan. Sementara belum diketahui"ujarnya.

Dari penemuan mayat tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsek Kajoran ditemukan luka lebam pada wajah korban tepatnya dibagian dahi dan mata sebelah kiri.

"Sehingga, untuk memastikan luka tersebut berasal. Korban pun dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi guna pemeriksaan lebih lanjut,"paparnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk kasus ini pihak kepolisian dari tim Satreskrim Polresta Magelang dan dibantu oleh tim forensik dari Polda Jateng.

Dari pantauan Tribun jogja.com di Kamar Jenazah RSUD Muntilan, jenazah korban dilakukan autopsi mulai pukul 19.49 WIB. Beberapa Tim Biddokkes Polda Jateng juga tampak ikut melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Beberapa Barang Korban Hilang

Dari keterangan Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Prapta Susila dari hasil penyisiran di lokasi kejadian. Diketahui, terdapat beberapa barang korban hilang.

"Barang-barang milik korban ditemukan hilang yakni satu unit sepeda motor merek Scoopy, uang tunai sekitar Rp3 juta, dan satu unit Handphone,"ujar dia.

Terungkap

Polresta Magelang berhasil menguak kasus penemuan jasad wanita yang terbujur kaku di dalam rumahnya  di Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 13.30 WIB. 


Ternyata korban berinisial NH (38) tersebut, dibunuh oleh pacarnya sendiri yakni AK (39), warga Dusun Bangsri, RT02/RW01, Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.


Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat pers rilis di depan Mako Polresta Magelang, pada Selasa (15/8/2023).


Ia mengatakan, awal mula ditemukan korban meninggal dunia dari rasa curiga dua orang tetangga korban yang tidak melihat aktivitas korban sejak Sabtu (12/8/2023). Kemudian, pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, saksi tersebut memanggil warga lain untuk mendobrak rumah yang dalam keadaan terkunci.


"Pintu dilakukan pendobrakan. Ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di rumah tamu lantai bawah. Selanjutnya, dari warga melaporkan ke perangkat desa dan dilanjutkan kepada Polsek Kajoran"paparnya.


Ia menambahkan, kronologi peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 17.45 WIB. Demgan motif pembunuhan  dipicu karena tersangka merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang mengeluarkan kata-kata kasar.

 

"Motifnya karena emosi dan tersinggung. Tersangka ini dimarah-marahi korban, dan ditampar sehingga menyulut emosinya,"ucapnya.


Karena emosi sudah di puncak, lanjutnya, akhirnya dalam waktu tidak beberapa lama tersangka memukulkan tabung gas ke kepala korban.


Praktis, korban terjatuh dan dilanjutkan dengan pencekikan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 


"Dan, sesuai hasil koordinasi dengan RSUD Muntilan bahwa korban meninggal karena lemas dipukul benda tumpul di area kepala,"ujarnya.

 

Setelah korban dalam kondisi tidak bernyawa. Kata dia, tersangka langsung 
mengambil benda-benda berharga milik korban. Berupa, sepeda motor merek Scoopy berwarna hitam berpelat AA-5212-DB, satu buah handpone, dan uang tunai.

 

"Setelah membunuh, tersangka masih muter-muter Magelang untuk melakukan penjualan terlebih dahulu terhadap sepeda motor korban, itu dapat Rp13 juta,"ungkap dia.


Usai menjual sepeda motor milik korban tersebut. Tersangka AK langsung memutuskan untuk melarikan diri menggunakan bus dengan tujuan ke daerah Malang, Jawa Timur.


"Tersangka memutuskan kabur menggunakan bis naik dari Kota Magelang tujuan ke Malang, ke tempat adik kandungnya. Namun, saat berhenti di Ngawi, Jawa Timur, di rest areanya sekira pukul 23.30 WIB. Akhirnya tim kepolisan  berhasil melakukan  penangkapan,"ungkapnya.


Adapun, hubungan antara tersangka dan korban, diakui oleh tersangka AK sudah saling mengenal dan berteman sejak SMP. Kemudian, mulai dekat pada 2021, dan setahun belakangan tersangka tinggal di rumah korban 
namun  tidak memiliki ikatan resmi sebuah pernikahan.

 

Korban NH (38) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur ini, diketahui merupakan seorang janda yang memiliki satu orang anak. Namun, sang anak bekerja di luar kota sehingga di rumah tersebut hanya tinggal korban seorang diri.


"Tidak ada ikatan pernikahan hanya saja ada perjanjian. Sekitar 8 Agustus 2022 lalu, saya punya hutang sama orang lain sebesar Rp30 juta karena ada suatu keperluan. Lalu, korban menawarkan kalau ikut dan nurut sama dia hutang saya akan dilunasi semua,"ucap dia.


Sementara itu, tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban karena spontan merasa emosi.


"Spontan saja karena emosi sekali, karena dikatain yang tidak-tidak. Saya juga ditonjok dan ditampar,"tuturnya.


Sedangkan, saat ditanya mengapa mengambil barang-barang milik korban. Dia mengataan, untuk mencicil hutang dan untuk biaya kabur ke Malang.


Dari kejadian ini, pihak kepolisan berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor korban, satu handpohone korban, KTP korban, uang penjualan sepeda motor senilai Rp13 juta, serta satu buah tabung gas yang digunakan untuk membunuh korban.

 

Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka AK dikenai Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

(Tribunjogja.com/ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved